Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur dan Tata Kerja Badan Pengelola Usaha Milik Negara (BUMN), yang dituangkan dalam bentuk Badan Pengelola UUs (BP UU). Pasal pertama dari undang-undang ini menyatakan bahwa BP UU adalah lembaga non-kementerian yang bertugas mengelola dan mengatur kembali sektor BUMN.
Menurut sumber di Kemenko PPN, keberadaan BP UU diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. "Dengan adanya BP UU, kami harap dapat mengatasi beberapa masalah yang ada pada sektor BUMN, seperti ketergantungan pada kekuasaan politik dan keterbatasan sumber daya", kata Wakil Menko PPN.
Pasal keenam undang-undang ini membahas tentang struktur organisasi BP UU. Menurut sumber di Kemenko PPN, BP UU akan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Direktorat Jenderal, Departemen, dan Badan Pembina.
Selain itu, undang-undang ini juga menyebutkan tentang perubahan struktur kepemilikan saham BUMN. Menurut sumber di Kementerian Keuangan, pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah pemegang saham negara di beberapa perusahaan BUMN.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Namun, masih banyak orang yang menyanjung bahwa pemerintah Prabowo Subianto ingin mengendalikan semua aset negara.
Menurut sumber di Kemenko PPN, keberadaan BP UU diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. "Dengan adanya BP UU, kami harap dapat mengatasi beberapa masalah yang ada pada sektor BUMN, seperti ketergantungan pada kekuasaan politik dan keterbatasan sumber daya", kata Wakil Menko PPN.
Pasal keenam undang-undang ini membahas tentang struktur organisasi BP UU. Menurut sumber di Kemenko PPN, BP UU akan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Direktorat Jenderal, Departemen, dan Badan Pembina.
Selain itu, undang-undang ini juga menyebutkan tentang perubahan struktur kepemilikan saham BUMN. Menurut sumber di Kementerian Keuangan, pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah pemegang saham negara di beberapa perusahaan BUMN.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Namun, masih banyak orang yang menyanjung bahwa pemerintah Prabowo Subianto ingin mengendalikan semua aset negara.