Prabowo Resmi Teken UU Tentang Penyesuaian Pidana

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menko Yusril mengatakan bahwa Presiden telah secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya. Hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Undang-undang ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Undang-undang ini juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru.
 
Penghapusan amanat minimum pidana itu memang lumayan progresif, tapi masih perlu diawasi agar tidak jadi alasan bagi hakim untuk menolak kasus-kasus kecil yang sebenarnya tidak terlalu serius 😐.
 
Makasih presiden yang benar-benar bijak banget! UU ini jadi semangat bagi kita sebagai orang tua agar anak-anak kita belajar dengan baik dan tidak melakukan kesalahan-kesalahan kecil yang nanti bisa jadi berubah menjadi kesalahan besar. Tapi, aku rasa masih ada hal yang perlu dihati oleh pemerintah, yaitu bagaimana memastikan bahwa UU ini sebenarnya diterapkan dengan adil dan tidak memihak pada siapa pun πŸ€”. Kita harus selalu berjaga-jaga agar anak-anak kita bisa belajar dari kesalahan-kesalahan mereka dan tidak membuat kesalahan yang sama lagi, ya! 😊
 
Hmmppp πŸ€”, kanPresiden Prabowo Subianto gue suka banget dengar kalau dia mau ngebawa sistem hukum kolonial ke masa depan πŸ•°οΈ. Tapi siapa tau, kayaknya dia benar-benar ingin membuat Indonesia menjadi lebih 'maju' dan 'adil' dalam hal penjara-penjara aja πŸ˜‚. Paling penting, kalau dikejar hukum, gak bakal ngerasa nyangka-nyangka banget kan? 🀞 Masa percobaan 10 tahun untuk terpidana mati kayaknya agak panjang juga 😬. Gue pikir lebih baik kalau masa percobaannya nggak terlalu lama, biar terpidana bisa mulai reborn aja 🌱.
 
aku rasa ini udah jamat setelah Presiden Prabowo Subianto nih πŸ€” sebenarnya kalau kita lihat sendiri UU Nomor 1 Tahun 2026 ini benar-benar menyesuaikan pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan bermaksud menghilangkan aturan yang berlebihan. penghapusan ketentuan ancaman pidana minimum khusus itu memang agak mencolok, tapi aku pikir ini untuk memberikan kebebasan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. sumber daya yang besar untuk sistem hukum kita sebenarnya perlu diinvestasikan biar bisa berkeadilan πŸ€‘
 
Pernah pikir kalau pemerintah udah ngatur dengan apa yang udah udah ada jadi? πŸ€” UU ini bareng-baik sama konsep masa percobaan, sih. Tapi kayaknya perlu dibahas lebih lanjut bagaimana cara implementasinya agar tidak jadi kebohongan πŸ˜’.
 
Aku pikir banget dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 yang bikin sistem hukum lebih manusiawi 🀝, tapi aku curug hati karena ada pasal 100 KUHP yang bikin terpidana mati harus menunjukkan sikap baik selama masa percobaan ya 😩. Aku pikir itu bisa jadi sulit banget di ciumi, tapi aku juga setuju kalau penghapusan ancaman pidana minimum khusus itu bisa memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil 🀝.

Aku juga senang karena undang-undang ini menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE, aku sering banget ditabrak oleh pencemaran nama baik dan ujaran kebencian online 😑. Tapi aku ingat kalau kita harus berhati-hati dalam mengkritik orang lain ya πŸ€”.

Aku rasa undang-undang ini masih perlu diawasi dan disesuaikan lagi, tapi secara umum aku pikir itu adalah langkah positif untuk membuat sistem hukum lebih adil dan manusiawi πŸ’ͺ.
 
ini nih, paham dulu, pas Presiden Prabowo Subianto udah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini πŸ™. nggak ada masalah sama sekali, hanya adanya perubahan-perubahan kecil yang bertujuan agar hukum pidana di Indonesia lebih sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 😊. salah satu yang paling krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, itu benar-benar membuat perbedaan besar dalam penegakan hukum πŸ€”. tapi jangan lupa, ada beberapa hal yang tidak berubah seperti ketentuan ancaman pidana minimum untuk korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia πŸ˜’. jadi, kita harus terus waspada dan berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari πŸ™.
 
aku pikir undang-undang ini memang perlu diadopsi tapi aku khawatir apa yang terjadi setelah pasal 100 KUHP baru ini digunakan banyak orang lupa hak-hak mereka sendiri lagi. dan mau tidak mau penghapusan ancaman pidana minimum khusus akan menekan tekanan bagi mereka yang harus menghadapi kasus kecil tapi penting.
 
Gue rasa pas Presiden Prabowo ini udah buat undang-undang yang baik banget πŸ€”. Menyelaraskan ketentuan pidana itu penting sekali agar kita bisa lebih adil dan jujur di pengadilan. Tapi, gue kira perlu diawasi terutama pasal 100 KUHP baru itu, karena gue rasa 10 tahun masa percobaan udah cukup lama sih 😬.
 
Aku pikir undang-undang ini penting banget, tapi aku juga khawatir kalau diimplementasikan dengan tidak tepat πŸ€”. Penerapan masa percobaan bagi terpidana mati itu agak sulit dilaksanakan dan memerlukan banyak kemampuan dari berbagai pihak. Aku harap penegakan hukum bisa lebih humanis dan adil, sehingga tidak ada lagi kasus kesalahpahaman atau kesalahan dalam pengadilan 😊. Dan aku juga rasa penyesuaian ini penting banget agar kita bisa menghilangkan kesenjangan dalam penegakan hukum yang saat ini masih ada 🀝. Tapi, aku ingin melihat bagaimana implementasi undang-undang ini di lapangan sebelum membuat opini yang lebih pasti πŸ’‘.
 
aku kurang yakin apa yang dimaksudkan oleh menteri itu tentang penyesuaian pidana ini... gimana kalau diadopsi ke dalam undang-undang lainnya seperti itu, nggak akan ada perbedaan besar ya? dan penerapan masa percobaan bagi terpidana mati itu... kan sudah ada sebelumnya di pasal 100 KUHP baru, jadi apa yang berubah sih?
 
Moga ini bukan tebusan dari kerja keras Presiden Prabowo yang terus-menerus menandatangani undang-undang... 🀣 Semua ini jelas tidak ada gunanya, kecuali untuk membuat kita semua merasa lebih 'aman' dan 'adil'. Masa percobaan 10 tahun? Wah, itu kalau aku salah, aku harus beruntung banget! Pencemaran nama baik sekarang dihukum dengan hukuman apa aja? πŸ€·β€β™‚οΈ Jangan tahu lagi, jadi cerita gampang aja.
 
Tahun 2026 udah datang, kayaknyaPresiden Prabowo Subianto punya visi yang positif untuk sistem hukum kita, mulai dari penyesuaian pidana kolonial ke era penegakan hukum yang lebih manusiawi. Aku pikir itu bagus, tapi perlu diawasi agar tidak ada ketidaksesuatan dalam eksekusi. Penghapusan ancaman pidana minimum khusus bisa membantu meningkatkan keadilan, tapi juga harus ada mekanisme yang tepat untuk menghindari penolakan terhadap tindak pidana penting seperti korupsi dan terorisme. Selain itu, perlu diwaspadai agar sistem hukum kita tidak terlalu fleksibel sehingga tidak efektif dalam mencegah kejahatan. πŸ€”
 
Presiden Prabowo Subianto gampang-benar mengingat sistem hukum kolonial itu masih ada di Indonesia πŸ™. UU Nomor 1 Tahun 2026 ini benar-benar perlu untuk menyesuaikan ketentuan pidana agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, ya. Saya senang melihat penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, itu akan membuat sistem hukum lebih manusiawi dan modern. 🌟
 
πŸ€” Mungkin nggak salah kalau kata UU Nomor 1 Tahun 2026 ini memang perlu diadopsi, tapi apa sih yang terjadi dengan ketentuan PIDNA yang lama? Sepertinya ada kelebihan dan kekurangan dari UU ini. Misalnya, ada standar baru untuk penghitungan PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA, tapi sepertinya masih ada kemungkinan PIDNA MATI tidak akan diubah menjadi PIDNA SEUMUR HIDUP jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang baik. πŸ€·β€β™‚οΈ
 
kembali
Top