Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menko Yusril mengatakan bahwa Presiden telah secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya. Hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Undang-undang ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Undang-undang ini juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru.
Menko Yusril mengatakan bahwa Presiden telah secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya. Hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Undang-undang ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Undang-undang ini juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru.