Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Terdakwa yang akan mendapatkan rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Terdakwa dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang mengakuisisi PT JN oleh PT ASDP tanpa proses kompetitif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terdakwa ini setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Rehabilitasi ini berarti bahwa terdakwa tidak akan lagi dihukum dan denda mereka akan dibatalkan.
Rehabilitasi diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP, yang menyatakan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapatkan pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Terdakwa yang akan mendapatkan rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Terdakwa dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang mengakuisisi PT JN oleh PT ASDP tanpa proses kompetitif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terdakwa ini setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Rehabilitasi ini berarti bahwa terdakwa tidak akan lagi dihukum dan denda mereka akan dibatalkan.
Rehabilitasi diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP, yang menyatakan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapatkan pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.