Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mengambil tindakan lanjut terhadap hilangnya lahan sawah di Indonesia, yang menurut data hingga 2019-2024 mencapai 554 ribu hektare.
Bertambahnya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan memiliki dampak besar bagi ketahanan pangan dan swasembada pangan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta agar Presiden Prabowo untuk mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah yang beralih fungsi.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, lahan sawah yang masuk dalam kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya.
Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.
Bertambahnya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan memiliki dampak besar bagi ketahanan pangan dan swasembada pangan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta agar Presiden Prabowo untuk mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah yang beralih fungsi.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, lahan sawah yang masuk dalam kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya.
Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.