Presiden Prabowo Subianto telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga direksi non-aktif PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, rehabilitasi terhadap ketiga direksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden, sehingga pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan hukum.
Yusril juga menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Presiden Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka. Dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden, maka ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum mereka diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Presiden Prabowo telah memberi rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.
Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut, kedudukan mereka sebagai direksi non-aktif otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sebelumnya.
Yusril juga menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Presiden Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka. Dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden, maka ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum mereka diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Presiden Prabowo telah memberi rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.
Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut, kedudukan mereka sebagai direksi non-aktif otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sebelumnya.