Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Ulang Keputusan Kembali MBG, Rp 70 Triliun
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan kembali keputusannya untuk mengembalikan aset-aset milik negara (AMN) yang telah dipindahkan ke lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebelumnya.
Pada bulan Agustus lalu, Presiden Jokowi menandatangani Surat Mandat dan Pengelolaan Aset Milik Negara yang disebut sebagai "Undang-Undang No. 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemulihan Aset Milik Negara" (UUPAMN) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan AMN.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, UUPAMN tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Namun, beberapa hari kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Perintah Presiden (InaPres) No. 02 Tahun 2023, yang menunda pelaksanaan UUPAMN hingga tanggal tertentu.
Sekarang, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan keputusannya untuk mengembalikan AMN tersebut dengan jumlah sebesar Rp 70 triliun. Menurut sumber di Kementerian Keuangan, AMN yang dimaksudkan adalah sejumlah aset milik negara yang telah diperdagangkan atau dijual kepada LSM sebelumnya.
"Pemerintah mengakui kesalahan dalam pengelolaan AMN sebelumnya dan menentukan untuk mengembalikan aset tersebut ke dalam negara. Kami percaya bahwa dengan demikian, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan negara," kata salah satu sumber di Kementerian Keuangan.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut masih belum terlaksana secara pasti. Pemerintah Jokowi belum mengeluarkan larangan atau penutupan bagi LSM yang telah memperdagangkan AMN sebelumnya.
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan kembali keputusannya untuk mengembalikan aset-aset milik negara (AMN) yang telah dipindahkan ke lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebelumnya.
Pada bulan Agustus lalu, Presiden Jokowi menandatangani Surat Mandat dan Pengelolaan Aset Milik Negara yang disebut sebagai "Undang-Undang No. 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemulihan Aset Milik Negara" (UUPAMN) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan AMN.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, UUPAMN tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Namun, beberapa hari kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Perintah Presiden (InaPres) No. 02 Tahun 2023, yang menunda pelaksanaan UUPAMN hingga tanggal tertentu.
Sekarang, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan keputusannya untuk mengembalikan AMN tersebut dengan jumlah sebesar Rp 70 triliun. Menurut sumber di Kementerian Keuangan, AMN yang dimaksudkan adalah sejumlah aset milik negara yang telah diperdagangkan atau dijual kepada LSM sebelumnya.
"Pemerintah mengakui kesalahan dalam pengelolaan AMN sebelumnya dan menentukan untuk mengembalikan aset tersebut ke dalam negara. Kami percaya bahwa dengan demikian, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan negara," kata salah satu sumber di Kementerian Keuangan.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut masih belum terlaksana secara pasti. Pemerintah Jokowi belum mengeluarkan larangan atau penutupan bagi LSM yang telah memperdagangkan AMN sebelumnya.