Jika PPPK sudah wafat, apakah gaji terus berjalan? Jawabannya tidak, gaji yang dibayarkan kepada PPPK dihentikan sejak meninggal dunia. Ini diketahui dari Pasal 80 PP 45/2013 dan PP 50/2018, dan juga PP 49/1980 serta PMK 202/2020.
Sementara itu, PPPK yang sudah wafat mendapatkan jaminan hari tua meliputi biaya pemakaman.
Sementara itu, PPPK yang sudah wafat mendapatkan jaminan hari tua meliputi biaya pemakaman.