PPPK yang Sudah Wafat Apakah Dapat Jaminan atau Gaji Terusan?

Jika PPPK sudah wafat, apakah gaji terus berjalan? Jawabannya tidak, gaji yang dibayarkan kepada PPPK dihentikan sejak meninggal dunia. Ini diketahui dari Pasal 80 PP 45/2013 dan PP 50/2018, dan juga PP 49/1980 serta PMK 202/2020.

Sementara itu, PPPK yang sudah wafat mendapatkan jaminan hari tua meliputi biaya pemakaman.
 
Kalau PPPK udah mati, gaji-nya sambung-sambing? Tapi kalau begitu, kenapa biaya pemakaman dijamin? Jadi apa yang dimaksud dengan 'sambung-sambing'? Apakah ada yang akan membayar gaji PPPK setelah dia mati? Mereka bilang ada jaminan hari tua tapi biaya pemakaman sambung-sambing? Gimana caranya sih?
 
Aku pikir ini suatu masalah besar buat orang dewasa yang punya kranjeng dan keluarga kecil. Jika gaji PPPK stop berjalan, kenapa lagi mau bekerja? Aku rasa pemerintah pasti punya solusi untuk buat ini lebih mudah, jangan sampai semua orang kewalahan.

Aku juga penasaran buat apa jaminan hari tua itu diwajibkan ke PPPK yang sudah wafat. Kalau gaji stop berjalan, kenapa biaya pemakaman harus dibayar? Aku rasa ini ada kesalah pahaman, kalau tidak ada gaji, bagaimana lagi bisa dibayangkan biaya pemakaman? 🤔
 
Wahh, PPPK udah wafat banget, tapi gaji aja tetap berjalan? Gini sengaja nggak ingin aku coba pahami siapa sih yang nyesel ama ini. Nah, sepertinya gaji yang dibayarkan ke PPPK udah dihentikan sejak orang itu meninggal. Aku rasa ini pas diatur di PP 80 dan PP 50, tapi apa sih lagi aku bilang? PMK 2020 juga ada yang sama ya...

Waduh, ini benar-benar bikin aku merasa kaget! PPPK udah wafat, tapi biaya pemakaman aja masih diajak bayar. Ini pas seperti keluarga yang tidak ada lagi, tapi kita masih harus memikirkan kebutuhan-kebutuhan sederhana aja. Mungkin ini cara sistem manajemen yang lebih matang, tapi aku rasa aku masih bingung siapa sih yang nyesel...
 
gaji siapa aja? kalau PPPK udah wafat, tidak ada lagi yang bisa makan dan bayar tagihan ya... tapi apa jadi gaji berhenti? ini kan bawah ketangkasan orang yang sudah wafat? toh biar gaji berhenti juga biar dia wafat dulu sih... biaya pemakaman itu udah dipiksa dah, kalau nanti dia kembali hidup kayak 1-2 bulan lagi, bagaimana caranya biayanya lagi dipiksa?
 
Pokoknya kalau suami saya lagi sibuk dan gak bisa nyolot gaji😩, tapi kalau PPPK udah wafat, apa artinya gaji pun udah berhenti? Maksudnya, setelah PPPK gugur, gaji itu sama saja gugur aja 🤑. Dan kalau ada hari tua, biaya pemakaman itu masih dibayarkan kan 🤷‍♂️. Tapi, aku rasa ini salah masukan aja, kalau PPPK sudah wafat, apa yang harus dilakukan? Bayar gaji lagi? 😂. Aku pikir biaya pemakaman itu harus lebih fokus banget buat hari tua yang masih bisa 🤞.
 
Gak sabar banget kalo ada PPPK yang wafat, gajinya apa aja? Gajinya hentulan ya, dihentikan sejak kala kaya itu meninggal. Sama-sama, pasal 80 PP 45/2013, PP 50/2018, dan PMK 202/2020, semua tekenan sama dia. Tapi apa sih dengan jaminan hari tua? Biaya pemakaman itu dijamin kan? Makasih info ini, sekarang aku lebih tahu kalo PPPK wafat, gajinya hentulan aja
 
Gaji siapa? Kamu bayar gaji orang lain tapi orang itu sudah wafat kok 🤣. Kalau PP kematian suda ada, mengapa masih ada PPPK yang dibayarkan? Mereka bilang 'jam tangan pegangan tidak pernah berhenti', tapi sebenarnya masih banyak istilah-istilah yang bisa membuat orang kaget 😬.

Kalau mau benar-benar benar, gaji harus berhenti sih. Jadi, apa kira-kira biaya pemakaman itu bebas? Bayangin aja, sekarang ada istilah 'biaya kematian' yang bisa bikin kamu gelak tawa 😂. Tapi serius, ini kalau benar-benar benar, gaji itu sih apa? Tidak ada lagi? 🤔
 
Hmm, gaji PPPK terus berjalan kayak apa? Nah, sepertinya ganti ganti, kalau PPPK wafat, gaji-nya dihentikan. Saya bingung juga, tapi jadi dari pasal-pasal yang kamu sebutkan, kalau PPPK sudah wafat, biaya pemakaman itu masuk ke dalam jaminan hari tua mereka. Tapi, apa sih dengan sisa gaji? Jadi, kalau kita bandingin dengan dulu, di tahun 80-an, ada PMK yang bikin PPPK bisa mendapatkan hari tua dan gaji-nya. Saya rasa ini kayak situasi yang bingung, tapi aku paham juga.
 
Aku pikir ini lagi-lagi tentang pasal yang ketinggian aja sama dengan tebing 😂. Baiklah, kalau aku tidak salah, gaji PPPK itu akan dihentikan setelah orang itu wafat. Tapi siapa nih yang bertanggung jawab untuk memastikan ini semua beres? Aku rasa pemerintah harus memperbaiki hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi. Dan, aku setuju tentang jaminan hari tua yang diberikan kepada PPPK yang sudah wafat, itu benar-benar adil dan menghargai kenyataan nyata orang-orang yang kerja sama seperti itu 😊.
 
Pikirannya kayak ini: Jika orangnya sudah tidak ada lagi, kenapa kita masih berharap gaji-nya bisa terus? Itu seperti berpikir kalau uang bisa terus menghasilkan sendiri, sih. Tapi sebenarnya di dalam hukum, ada pasal yang jelas tentang hal ini. Jadi, mungkin lebih baik kita fokus pada hal lain, bukan cari cara untuk memanfaatkan gaji orang yang sudah wafat. Kalau kita lihat dari sisi orang yang wafat itu sendiri, ya dia sudah tidak perlu khawatir tentang uang lagi. Maka dari itu, jaminan hari tua itu seperti bagian kebaikan hati kita untuk membantu dia dalam masa akhir hidupnya.
 
Kalau PPPK mau wafat, gaji mereka seharusnya berhenti juga aja nih, kan? Jadi, kalau ada orang yang wafat, gaji mereka harus berhenti, tapi kalau ada yang masih hidup, gajinya tetap keluar. Itu adil banget! Dan siapa tahu kalau ada cara lain di mana asuransi hari tua kalian bisa jadi berlaku juga kalau kalian wafat? Biar gaji orang itu tidak habis nanti 😊
 
kembali
Top