Bisnis "thrifting" yang berasal dari impor pakaian bekas mulai menghadapi tindakan berat dari pemerintah. Kini, pelaku bisnis ini diwajibkan untuk mengganti usaha karena pemerintah tidak lagi memungkinkan penjualan pakaian bekas melalui platform online dan offline.
Pihak pemerintah menutupi celah impor barang lungsuran dari luar negeri yang digunakan sebagai sumber pakaian bekas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pelaku bisnis ini akan dikenakan hukuman berupa denda, larangan impor seumur hidup, dan penjara jika terbukti melakukan praktik ilegal.
Namun, ada yang mengungkapkan kekhawatiran dengan dampak sosial yang mungkin timbul karena langkah pemerintah ini. Mereka khawatir bahwa bila bisnis "thrifting" ditutup, maka para pedagang ini akan menjadi pengangguran.
Pihak pemerintah menutupi celah impor barang lungsuran dari luar negeri yang digunakan sebagai sumber pakaian bekas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pelaku bisnis ini akan dikenakan hukuman berupa denda, larangan impor seumur hidup, dan penjara jika terbukti melakukan praktik ilegal.
Namun, ada yang mengungkapkan kekhawatiran dengan dampak sosial yang mungkin timbul karena langkah pemerintah ini. Mereka khawatir bahwa bila bisnis "thrifting" ditutup, maka para pedagang ini akan menjadi pengangguran.