Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memastikan kolektabilitas pajak negara karena tingginya potensi pendapatan yang menguap. Menurut Ekonom Senior dan mantan Dirjen Bea dan Cukai Permana Agung, potensi ini mencapai Rp550 triliun per tahun karena ketidakpatuhan wajib pajak.
Potensi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pajak negara bisa dikumpulkan dengan lebih optimal. Ekonom ini mengatakan bahwa kepatuhan atas pajak adalah masalah yang sangat berat dan harus diatasi dengan cepat.
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan kepatuhan pajak meningkat, sehingga potensi pendapatan negara yang harusnya dikumpulkan meningkat menjadi Rp878 triliun pada 2022. Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki banyak kesempatan untuk mengoptimalkan kolektabilitas pajak.
Namun, permasalahan kepatuhan pajak tidak hanya terjadi di satu sektor saja, melainkan juga lintas sektor dan jenis pajak nasional. Ekonom ini menilai bahwa pemerintah gagal memungut penerimaan yang seharusnya ada, meskipun basis pajak sudah tersedia.
Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal dan pembiayaan negara. Oleh karena itu, perbaikan administrasi pajak diperlukan untuk meningkatkan kolektabilitas pajak negara.
Ekonom ini juga menilai bahwa peraturan soal pendapatan negara menjadi faktor yang menyebabkan potensi pendapatan menguap. Dari semua PPN yang seharusnya bisa dipungut, hanya 52,6 persen yang terdata. Sementara itu, dari potensi pajak penghasilan orang pribadi dan badan, hanya 42 persen yang terkumpul.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ekonom ini merekomendasikan agar perbaikan administrasi pajak menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah tanpa harus menaikkan tarif pajak. Dengan demikian, potensi pendapatan negara dapat meningkat dua kali lipat jika pemerintah bisa memastikan kepatuhan atas pajak dan mengoptimalkan kolektabilitas pajak negara.
Potensi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pajak negara bisa dikumpulkan dengan lebih optimal. Ekonom ini mengatakan bahwa kepatuhan atas pajak adalah masalah yang sangat berat dan harus diatasi dengan cepat.
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan kepatuhan pajak meningkat, sehingga potensi pendapatan negara yang harusnya dikumpulkan meningkat menjadi Rp878 triliun pada 2022. Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki banyak kesempatan untuk mengoptimalkan kolektabilitas pajak.
Namun, permasalahan kepatuhan pajak tidak hanya terjadi di satu sektor saja, melainkan juga lintas sektor dan jenis pajak nasional. Ekonom ini menilai bahwa pemerintah gagal memungut penerimaan yang seharusnya ada, meskipun basis pajak sudah tersedia.
Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal dan pembiayaan negara. Oleh karena itu, perbaikan administrasi pajak diperlukan untuk meningkatkan kolektabilitas pajak negara.
Ekonom ini juga menilai bahwa peraturan soal pendapatan negara menjadi faktor yang menyebabkan potensi pendapatan menguap. Dari semua PPN yang seharusnya bisa dipungut, hanya 52,6 persen yang terdata. Sementara itu, dari potensi pajak penghasilan orang pribadi dan badan, hanya 42 persen yang terkumpul.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ekonom ini merekomendasikan agar perbaikan administrasi pajak menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah tanpa harus menaikkan tarif pajak. Dengan demikian, potensi pendapatan negara dapat meningkat dua kali lipat jika pemerintah bisa memastikan kepatuhan atas pajak dan mengoptimalkan kolektabilitas pajak negara.