Potensi pendapatan negara menguap hingga Rp550 triliun setiap tahun karena ketidakpatuhan wajib pajak. Menurut Ekonom Senior dan mantan Dirjen Bea dan Cukai, Permana Agung, kepatuhan atas pajak menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan kolektabilitas pajak negara bisa dilakukan dengan lebih optimal.
"Keterlambatan atau ketidakpatuhan wajib pajak memang sangat berdampak pada pendapatan negara. Jika kita tidak dapat memperoleh kepatuhan, maka potensi pendapatan yang seharusnya kita dapatkan akan menempuk di Rp550 triliun setiap tahun," kata Permana.
Menurutnya, masalah ketidakpatuhan wajib pajak menyebabkan ada "text gap" besar pada pendapatan negara. Pada tahun 2022, potensi pendapatan yang menguap hanya sebesar Rp878 triliun, sementara seharusnya sekitar Rp550 triliun.
Permana juga menekankan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan keterlambatan pendapatan negara. Pertama, kepatuhan wajib pajak itu sendiri yang belum optimal. Kedua, peraturan tentang pendapatan negara yang belum jelas dan kompleks.
"Jika kita mau meningkatkan pendapatan negara, maka perlu kita lakukan penanganan administrasi pajak dengan lebih baik. Jika kita dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak, maka potensi pendapatan negara akan meningkat," kata Permana.
Sementara itu, dari semua PPN yang seharusnya dipungut, hanya 52,6 persen yang terdata. Kemudian, dari potensi pajak penghasilan orang pribadi dan badan, hanya 42 persen yang terkumpul.
"Keterlambatan atau ketidakpatuhan wajib pajak memang sangat berdampak pada pendapatan negara. Jika kita tidak dapat memperoleh kepatuhan, maka potensi pendapatan yang seharusnya kita dapatkan akan menempuk di Rp550 triliun setiap tahun," kata Permana.
Menurutnya, masalah ketidakpatuhan wajib pajak menyebabkan ada "text gap" besar pada pendapatan negara. Pada tahun 2022, potensi pendapatan yang menguap hanya sebesar Rp878 triliun, sementara seharusnya sekitar Rp550 triliun.
Permana juga menekankan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan keterlambatan pendapatan negara. Pertama, kepatuhan wajib pajak itu sendiri yang belum optimal. Kedua, peraturan tentang pendapatan negara yang belum jelas dan kompleks.
"Jika kita mau meningkatkan pendapatan negara, maka perlu kita lakukan penanganan administrasi pajak dengan lebih baik. Jika kita dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak, maka potensi pendapatan negara akan meningkat," kata Permana.
Sementara itu, dari semua PPN yang seharusnya dipungut, hanya 52,6 persen yang terdata. Kemudian, dari potensi pajak penghasilan orang pribadi dan badan, hanya 42 persen yang terkumpul.