Polri Beralih Paradigma Dalam Mengatasi Unjuk Rasa, Bukannya Mengamankan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri harus berubah dari paradigma penanganan unjuk rasa yang kaku menjadi pelayanan yang fleksibel dan ramah masyarakat. Dia menyebut saat ini Polri tengah mencari referensi model penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Tanah Air.
Jenderal Sigit Prabowo mengatakan, "Polri harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat."
"Sekarang kita ubah tagline kita dari 'menjaga' menjadi 'melayani'," tambahnya.
"Misalkan, kita menghubungkan dengan institusi berkait yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat. Apakah itu pemerintah daerah, DPRD, DPR sehingga kemudian terjadi dialog yang efektif dan kemudian pesannya sampai," ucapnya.
Jenderal Sigit menjelaskan upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya distorsi. "Tunggangan-tunggangan yang justru membuat tujuan dari penyampaian pendapat di muka umum tidak tersampaikan dengan baik," kata dia.
"Tapi kita harus tetap dibedakan antara massa unjuk rasa dengan massa rusuh. Dengan begitu, tindakan yang diambil bisa terukur dan penanganan cepat ketika terjadi kerusuhan," tambah Jenderal Sigit.
Dia juga mengatakan Polri akan melayani upaya menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat mulai dari adanya surat pemberitahuan unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri harus berubah dari paradigma penanganan unjuk rasa yang kaku menjadi pelayanan yang fleksibel dan ramah masyarakat. Dia menyebut saat ini Polri tengah mencari referensi model penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Tanah Air.
Jenderal Sigit Prabowo mengatakan, "Polri harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat."
"Sekarang kita ubah tagline kita dari 'menjaga' menjadi 'melayani'," tambahnya.
"Misalkan, kita menghubungkan dengan institusi berkait yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat. Apakah itu pemerintah daerah, DPRD, DPR sehingga kemudian terjadi dialog yang efektif dan kemudian pesannya sampai," ucapnya.
Jenderal Sigit menjelaskan upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya distorsi. "Tunggangan-tunggangan yang justru membuat tujuan dari penyampaian pendapat di muka umum tidak tersampaikan dengan baik," kata dia.
"Tapi kita harus tetap dibedakan antara massa unjuk rasa dengan massa rusuh. Dengan begitu, tindakan yang diambil bisa terukur dan penanganan cepat ketika terjadi kerusuhan," tambah Jenderal Sigit.
Dia juga mengatakan Polri akan melayani upaya menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat mulai dari adanya surat pemberitahuan unjuk rasa.