Dokumen dan Data PT Dana Syariah Indonesia Dikejar Polri, Apa yang Dimaksud?
Kemarin (23/1), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dengan demikian, ada pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI. Penyitaan ini berlangsung selama 16 jam, mulai Jumat siang hingga Sabtu pagi.
Ditanyakan apa yang dimaksud dengan dokumen dan data yang disita, Brigjen Ade Safri mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik seperti berbagai dokumen perusahaan. Sedangkan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Ditanyakan lebih lanjut tentang isi dokumen dan data yang disita, Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik memperoleh dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Selain itu, penyidik juga memperoleh data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
Kemarin (23/1), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dokumen hingga data transaksi dari penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dengan demikian, ada pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI. Penyitaan ini berlangsung selama 16 jam, mulai Jumat siang hingga Sabtu pagi.
Ditanyakan apa yang dimaksud dengan dokumen dan data yang disita, Brigjen Ade Safri mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik seperti berbagai dokumen perusahaan. Sedangkan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Ditanyakan lebih lanjut tentang isi dokumen dan data yang disita, Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik memperoleh dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Selain itu, penyidik juga memperoleh data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.