DPR RI memutuskan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Presiden, langkah ini dinilai tepat untuk menjaga stabilitas kelembagaan. Analisis dari Ngasiman Djoyonegoro, seorang analis intelijen dan pertahanan, mengatakan bahwa penegasan ini mencerminkan pemahaman DPR tentang pentingnya kepastian posisi Polri dalam sistem demokrasi.
"Langkah ini memperjelas garis tanggung jawab Polri dan membantu meredakan polemik yang berkembang di ruang publik", kata Ngasiman. Ia menilai bahwa keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan dapat dilakukan tanpa mendorong perubahan struktural yang drastis.
Dengan memasukkan Polri di bawah komando Presiden, DPR RI berharap dapat meningkatkan efektivitas transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan publik. Namun, Ngasiman juga menekankan pentingnya penguatan transformasi struktural, kultural, dan instrumental agar Polri semakin modern, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
Menurut Ngasiman, Polri perlu kepastian untuk bekerja optimal, bukan wacana yang berlarut-larut. Ia juga mengapresiasi sikap Polri yang tetap profesional dan tidak reaktif di tengah dinamika politik.
"Langkah ini memperjelas garis tanggung jawab Polri dan membantu meredakan polemik yang berkembang di ruang publik", kata Ngasiman. Ia menilai bahwa keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan dapat dilakukan tanpa mendorong perubahan struktural yang drastis.
Dengan memasukkan Polri di bawah komando Presiden, DPR RI berharap dapat meningkatkan efektivitas transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan publik. Namun, Ngasiman juga menekankan pentingnya penguatan transformasi struktural, kultural, dan instrumental agar Polri semakin modern, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
Menurut Ngasiman, Polri perlu kepastian untuk bekerja optimal, bukan wacana yang berlarut-larut. Ia juga mengapresiasi sikap Polri yang tetap profesional dan tidak reaktif di tengah dinamika politik.