Pengamen di Tanjung Sari, Sumedang Jadi Kurir Sabu Dengan Modus Tempel, Dapatkan Uang Rp4 Juta
Dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 15 November 2025, Polres Sumedang berhasil mengungkapkan modus pengamen menjadi kurir sabu. Seorang pengamen berinisial WAH dari Tamansari, Bandung, sudah sebulan jadi kurir sabu dengan menggunakan modus tempel.
WAH memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta dalam sebulan dengan menjadi kurir sabu dan menggunakan sabu secara gratis. Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika, mengatakan bahwa modus peredaran sabu dilakukan oleh pengamen dengan menempelkan sabu di lokasi tertentu saat mengamen. Operasi ini merupakan hasil dari usaha polisi untuk mencegah dan menghentikan peredaran narkotika.
Sementara itu, Polres Sumedang juga mengungkapkan kasus-kasus terkait peredaran obat keras terlarang (OKT) dengan jumlah tersangka mencapai 11 orang. Dari kasus tersebut, empat kasus memiliki enam tersangka terkait narkotika jenis sabu dan lima kasus memiliki lima tersangka sebagai pelaku peredaran OKT.
Atas kasus ini, pelaku kepemilikan sabu terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 15 November 2025, Polres Sumedang berhasil mengungkapkan modus pengamen menjadi kurir sabu. Seorang pengamen berinisial WAH dari Tamansari, Bandung, sudah sebulan jadi kurir sabu dengan menggunakan modus tempel.
WAH memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta dalam sebulan dengan menjadi kurir sabu dan menggunakan sabu secara gratis. Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika, mengatakan bahwa modus peredaran sabu dilakukan oleh pengamen dengan menempelkan sabu di lokasi tertentu saat mengamen. Operasi ini merupakan hasil dari usaha polisi untuk mencegah dan menghentikan peredaran narkotika.
Sementara itu, Polres Sumedang juga mengungkapkan kasus-kasus terkait peredaran obat keras terlarang (OKT) dengan jumlah tersangka mencapai 11 orang. Dari kasus tersebut, empat kasus memiliki enam tersangka terkait narkotika jenis sabu dan lima kasus memiliki lima tersangka sebagai pelaku peredaran OKT.
Atas kasus ini, pelaku kepemilikan sabu terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.