Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan hasil operasi pemburu korupsi yang menangkap dua muncikari yang melakukan eksploitasi prostitusi online anak di bawah umur. Berdasarkan saksi, dua orang tersebut menangkap sebanyak 16 korban, termasuk beberapa anak-anak di bawah umur.
Pelaku eksploitasi ini mengelabui korban dengan mempromosikan jasa mereka sebagai "dewi internet" untuk mencapai Rp 2,5 juta sekali layanan. Namun, sebenarnya korban hanya dibayar Rp 500 ribu oleh pelaku tersebut.
Sementara itu, kedua muncikari tersebut dinyatakan telah mengambil Rp 2 juta dari total keuntungan hingga Rp 14 juta yang diperoleh dari eksploitasi korban. Sisanya diberikan kepada korban yang mereka eksploitasi.
"Sebanyak Rp 500 ribu itu, saya berbagi dengan pekerjaku," kata salah satu pelaku eksploitasi. "Sementara sisanya aku punya untuk dibawa ke bank dan di simpan di rumah."
Dua muncikari tersebut sekarang ditahan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Jika dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pelaku eksploitasi ini mengelabui korban dengan mempromosikan jasa mereka sebagai "dewi internet" untuk mencapai Rp 2,5 juta sekali layanan. Namun, sebenarnya korban hanya dibayar Rp 500 ribu oleh pelaku tersebut.
Sementara itu, kedua muncikari tersebut dinyatakan telah mengambil Rp 2 juta dari total keuntungan hingga Rp 14 juta yang diperoleh dari eksploitasi korban. Sisanya diberikan kepada korban yang mereka eksploitasi.
"Sebanyak Rp 500 ribu itu, saya berbagi dengan pekerjaku," kata salah satu pelaku eksploitasi. "Sementara sisanya aku punya untuk dibawa ke bank dan di simpan di rumah."
Dua muncikari tersebut sekarang ditahan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Jika dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman di atas 5 tahun penjara.