Polres Alor Limpahkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Masyarakat Diwajibkan Waspadalah.
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, Polres Alor melimpangkan dua tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) ke Kepala Jaksa Negeri Alor (Kejari). Kasat Reskrim Polres Alor, Ipda Anselmus Leza menyatakan pelimpahan tahap II ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/212/VI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 17 Juni 2025.
Dua tersangka yang berinisial HL (55) dan HD (64), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi demi keuntungan pribadi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Ipda Anselmus menegaskan Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur hukum.
Penanganan dan pemberantasan TPPO adalah tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat desa.
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, Polres Alor melimpangkan dua tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) ke Kepala Jaksa Negeri Alor (Kejari). Kasat Reskrim Polres Alor, Ipda Anselmus Leza menyatakan pelimpahan tahap II ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/212/VI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 17 Juni 2025.
Dua tersangka yang berinisial HL (55) dan HD (64), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi demi keuntungan pribadi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Ipda Anselmus menegaskan Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur hukum.
Penanganan dan pemberantasan TPPO adalah tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat desa.