Dugaan Kajari Terima Uang Dalam Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Politikus DPR Menuntut Tindak Tegar
Saat ini, dugaan kenaikan uang oleh anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkap bahwa kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, diduga menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurut Lallo, jika terdapat kuat dugaan melakukan tindak pidana, maka dia harus bertanggung jawab di proses hukum.
Dalam pandangan Rudianto, Kajari tidak boleh memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum. Ia menekankan bahwa semua aparat hukum tidak dapat memiliki impunitas atau kekebalan hukum. Kalau demikian, maka muncul sikap yang sangat merusak bagi Kejagung sebagai institusi penegak hukum.
Politikus Partai NasDem itu menilai Hendri Antoro harus segera diperiksa dalam kasus tersebut, alih-alih hanya dicopot dari jabatannya. Menurutnya, Kajari harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam kasus ini, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya sudah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Saat ini, dugaan kenaikan uang oleh anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkap bahwa kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, diduga menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurut Lallo, jika terdapat kuat dugaan melakukan tindak pidana, maka dia harus bertanggung jawab di proses hukum.
Dalam pandangan Rudianto, Kajari tidak boleh memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum. Ia menekankan bahwa semua aparat hukum tidak dapat memiliki impunitas atau kekebalan hukum. Kalau demikian, maka muncul sikap yang sangat merusak bagi Kejagung sebagai institusi penegak hukum.
Politikus Partai NasDem itu menilai Hendri Antoro harus segera diperiksa dalam kasus tersebut, alih-alih hanya dicopot dari jabatannya. Menurutnya, Kajari harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam kasus ini, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya sudah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.