Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Kartu Pekerja Migran Pakai HP

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Dua orang pelaku yang ditangkap itu berinisial UM dan AJW.

Pelaku ini terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri. Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid, kemudian CPMI mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Ada seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis namun digagalkan petugas.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerja sama AJW. Tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selama proses penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama. Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel.

Pelaku berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
 
Saya pikir ini benar-benar kekecewa banget ya! Dua orang pelaku itu bisa menipu begitu saja, bahkan dari seorang CPMI yang ingin bekerja luar negeri juga bisa terkena dampaknya. Apalagi cuma kerja sama yang sederhana dengan OM, tapi hasilnya bikin bermasalah besar!

Dan yang paling nggak enak adalah karena itu semua bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan ketepatan orang-orang yang bekerja sama di bidang ini. Jika kita tidak berhati-hati dan punya kontrol yang baik, kita bisa jadi mengalami nasib seperti Kadek Sastra Utama.

Saya pikir ini memang penting sekali kita perlu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan orang-orang di bidang keberangkatan pekerja migran. Jangan sampai kita menjadi korban dari tindakan-tindakan yang tidak jelas, amin!
 
ini kasus yang serius banget, dua orang pelaku tiba-tiba bisa memalsukan dokumen e-PMI siapa lagi? ini bukan kejahatan sederhana tapi lebih serius karena mereka bisa mempengaruhi keselamatan pekerja migran. gimana kalau mereka berhasil mencuri identitas CPMI, siapa yang tahu apa yang akan terjadi selanjutnya? harus diakui bahwa penangkapan ini sangat penting untuk mencegah hal yang sama terjadi lagi.
 
heh, nih bro! 🤔 apa yang harus dihilangkan, kan? dua pelaku yang menangkap karena memalsukan dokumen E-PMI itu wajib dihukum kan? 💯

berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan Indonesia, tahun 2024 ada sekitar 1.300 kasus pemberangkatan pekerja migran yang ditunda karena dokumen palsu 📉

perlu diingat, dua pelaku ini juga berdampak besar pada korban mereka, bro! Kadek Sastra Utama itu salah satu dari 2.000 CPMI yang terkena dampak kasus E-PMI palsu tahun 2023 😬

menurut data dari Kementerian Imigrasi Indonesia, ada sekitar 15% kasus pemberangkatan pekerja migran yang ditunda karena dokumen palsu 📊

ini juga menunjukkan bahwa pelaku-pelaku seperti UM dan AJW itu tidak bisa berjalan bebas kan? mereka harus dihukum dengan serius, bro! 💪
 
Oke, ya bro, ini nggak cuma kasus korupsi saja, tapi juga tentang kemiskinan di kalangan pekerja migran Indonesia. Mereka harus jadi pengurus keberangkatan, kayak apa? Apalagi bawanya dokumen palsu, sih. Mereka harus minta uang dari orang lain untuk memalsukan itu. Nggak sadar kalau mereka terlibat dalam perbuatan yang bisa ganti hidup mereka, bro. Dan di samping itu, ada juga pasal 51 ITE yang nggak cuma tentang hacking saja, tapi juga tentang manipulasi informasi. Jadi, kita harus waspada dengan kasus seperti ini, bro.
 
Sekarang kapan lagi kasus-kasus ngeremong ini? Mereka bilang kalau ada yang bisa berubah-berubah dokumen kecuali dengan sengaja ya! 🤯 Maksimal 15 tahun penjara, sih? Udah lumayan panjang juga.
 
Bisa-bisa, kabar baik ini! Dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan E-PMI akhirnya ditangkap. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, per Januari 2025, ada sebanyak 12.321 kasus penipuan pekerja migran di Indonesia 📈. Jumlah itu meningkat 35% dibanding tahun sebelumnya.

Bicara tentang harga yang diterima oleh pelaku, Rp400 juta untuk memalsukan dokumen E-PMI itu masih terjangkau bagi siapa saja, kan? Menurut survei dari BPS, rata-rata gaji pekerja migran di luar negeri sebesar Rp6,2 juta per bulan 🤑. Maksudnya, pelaku itu bisa mendapatkan keuntungan besar dengan cara ini.

Tapi yang penting adalah kedua pelaku dijerat hukuman penjara dan denda. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 71% kasus tindak pidana pekerja migran di Indonesia masih belum diselesaikan 🕰️. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi mereka yang ingin melakukan hal yang sama!
 
kembali
Top