Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Dua orang pelaku yang ditangkap itu berinisial UM dan AJW.
Pelaku ini terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri. Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid, kemudian CPMI mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Ada seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis namun digagalkan petugas.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerja sama AJW. Tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selama proses penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama. Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel.
Pelaku berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pelaku ini terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri. Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid, kemudian CPMI mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Ada seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis namun digagalkan petugas.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerja sama AJW. Tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selama proses penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama. Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel.
Pelaku berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.