Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terus menerus dikibarkan. Dua pejabat, bernama IM dan DSD, dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 27 miliar. Namun, ada penilaian bahwa penyidik tidak memeras kedua tersangka tersebut.
Dilansir dari sumber resmi, terdapat dua orang tersangka, yaitu saudara IM dan saudara DSD. Kasus ini dimulai sejak tahun 2020 hingga 2024, dan proses penanganannya masih berjalan saat ini. Penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan juga telah melakukan penetapan pengadilan atas penyitaan sejumlah barang bukti.
Saat ini ada penilaian bahwa kedua pejabat tersebut dituduh melakukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar. Namun, penyidik menegaskan bahwa tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Mereka memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan hasil audit resmi.
Jadi, apakah ada pemerasan di dalam penyelidikan ini? Jawabannya adalah tidak. Penyidik hanya melakukan penanganan kasus berdasarkan hasil audit yang sebenarnya, bukan berdasarkan permintaan yang dibuat oleh tersangka.
Dilansir dari sumber resmi, terdapat dua orang tersangka, yaitu saudara IM dan saudara DSD. Kasus ini dimulai sejak tahun 2020 hingga 2024, dan proses penanganannya masih berjalan saat ini. Penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan juga telah melakukan penetapan pengadilan atas penyitaan sejumlah barang bukti.
Saat ini ada penilaian bahwa kedua pejabat tersebut dituduh melakukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar. Namun, penyidik menegaskan bahwa tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Mereka memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan hasil audit resmi.
Jadi, apakah ada pemerasan di dalam penyelidikan ini? Jawabannya adalah tidak. Penyidik hanya melakukan penanganan kasus berdasarkan hasil audit yang sebenarnya, bukan berdasarkan permintaan yang dibuat oleh tersangka.