Pemeriksaan Berkas Kasus Delpedro Cs: Polda Metro Jaya Limpahkan Kejaksaan
Dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah melimpangkan berkas perkara terhadap Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap I ini dilakukan meskipun Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, tidak memberikan wawancara tentang kapan pelimpahan ini terjadi.
Menurut Brigjen Wira, "Sudah" telah dilakukan pelimpahan tahap I, tetapi tidak memberikan tanggal kapan itu terjadi. Penyidik saat ini menunggu pemeriksaan jaksa untuk memastikan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum melanjutkan ke tahap II.
Terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Delpedro Marhaen dan admin akun Instagram @lokataru_foundation, serta dua orang lainnya. Mereka telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut proses hukum dan penetapan tersangka yang mereka duga.
Gugatan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah melimpangkan berkas perkara terhadap Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap I ini dilakukan meskipun Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, tidak memberikan wawancara tentang kapan pelimpahan ini terjadi.
Menurut Brigjen Wira, "Sudah" telah dilakukan pelimpahan tahap I, tetapi tidak memberikan tanggal kapan itu terjadi. Penyidik saat ini menunggu pemeriksaan jaksa untuk memastikan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum melanjutkan ke tahap II.
Terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Delpedro Marhaen dan admin akun Instagram @lokataru_foundation, serta dua orang lainnya. Mereka telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut proses hukum dan penetapan tersangka yang mereka duga.
Gugatan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.