Polda Jambi menghentikan penyidikan terhadap Tri Wulandari, guru honorer di Kabupaten Muarojambi, yang ditudingkan melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswanya. Keputusan penghentian dilakukan berdasarkan kesepakatan berdamai dari pihak pelapor dan terlapor melalui gelar perkara khusus jalur restorative justice.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengatakan bahwa upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya berbuah damai. Keputusan berdamai itu juga disaksikan oleh stakeholder terkait, termasuk kejaksaan dan dinas pendidikan setempat.
Dalam pertemuan mediasi yang disaksikan Kapolres Muara Jambi, Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan dan pemangku kejaksaan setempat, ditandai ungkapan permintaan maaf dan aksi bersalaman antara guru Tri Wulandari dengan pelapor Subandi. "Penyidikannya dihentikan. Tidak ada tekanan dari siapapun," tegas Erlan.
Tindak kekerasan yang ditudingkan kepada Tri Wulandari terjadi pada pekan awal Januari 2025, saat dia menertibkan rambut beberapa anak yang dicat pirang. Namun, ketika pembinaan disiplin tersebut, seorang siswa mengeluarkan perkataan yang tidak patut, sehingga Tri Wulandari secara spontan menampar si anak.
Meskipun sudah minta maaf kepada Subandi dan keluarga, dan upaya mediasi gencar dilakukan pihak kepolisian dan beberapa pihak, kasusnya tetap berlanjut. Semenjak pertengahan 2025, Tri Wulandari ditetapkan sebagai tersangka.
Sekarang, kasus itu berakhir damai setelah kunjungan tim Komisi III DPR RI yang terkabar datang ke Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengatakan bahwa upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya berbuah damai. Keputusan berdamai itu juga disaksikan oleh stakeholder terkait, termasuk kejaksaan dan dinas pendidikan setempat.
Dalam pertemuan mediasi yang disaksikan Kapolres Muara Jambi, Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan dan pemangku kejaksaan setempat, ditandai ungkapan permintaan maaf dan aksi bersalaman antara guru Tri Wulandari dengan pelapor Subandi. "Penyidikannya dihentikan. Tidak ada tekanan dari siapapun," tegas Erlan.
Tindak kekerasan yang ditudingkan kepada Tri Wulandari terjadi pada pekan awal Januari 2025, saat dia menertibkan rambut beberapa anak yang dicat pirang. Namun, ketika pembinaan disiplin tersebut, seorang siswa mengeluarkan perkataan yang tidak patut, sehingga Tri Wulandari secara spontan menampar si anak.
Meskipun sudah minta maaf kepada Subandi dan keluarga, dan upaya mediasi gencar dilakukan pihak kepolisian dan beberapa pihak, kasusnya tetap berlanjut. Semenjak pertengahan 2025, Tri Wulandari ditetapkan sebagai tersangka.
Sekarang, kasus itu berakhir damai setelah kunjungan tim Komisi III DPR RI yang terkabar datang ke Polda Jambi.