Penyidik Polisi Metro Jaya telah meluncurkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz 5 yang disiarkan di Vidio pada tanggal 28 Juni lalu. Proses ini dilakukan setelah BYON melaporkan pelanggaran hak cipta melalui dugaan pembajakan siaran live secara ilegal menggunakan akun TikTok @bambangmosaja.
Aparat telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana. Proses ini dilakukan dalam rangka pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 47, 31, 48, dan 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidikaan ini ditegaskan bahwa pelaku akan dihadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp800.000.000 sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, Ebeneser Ginting, S.H., M.H., menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan. Ia berharap proses ini memberikan efek jera yang nyata.
Selain itu, Ginting memastikan bahwa upaya hukum tidak berhenti hanya untuk BYON Combat Showbiz 5. Ia menegaskan bahwa timnya sedang mengidentifikasi sejumlah akun serta pihak yang terlibat dalam pembajakan BYON Combat Showbiz 6. Setelah semua bukti digital tervalidasi, mereka akan mendaftarkan laporan baru ke pihak berwenang.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan industri kreatif serta olahraga di Indonesia dalam melawan pembajakan siaran. Dukungan publik sangat dibutuhkan untuk terus menjaga perkembangan industri tersebut.
Aparat telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana. Proses ini dilakukan dalam rangka pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 47, 31, 48, dan 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidikaan ini ditegaskan bahwa pelaku akan dihadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp800.000.000 sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, Ebeneser Ginting, S.H., M.H., menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan. Ia berharap proses ini memberikan efek jera yang nyata.
Selain itu, Ginting memastikan bahwa upaya hukum tidak berhenti hanya untuk BYON Combat Showbiz 5. Ia menegaskan bahwa timnya sedang mengidentifikasi sejumlah akun serta pihak yang terlibat dalam pembajakan BYON Combat Showbiz 6. Setelah semua bukti digital tervalidasi, mereka akan mendaftarkan laporan baru ke pihak berwenang.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan industri kreatif serta olahraga di Indonesia dalam melawan pembajakan siaran. Dukungan publik sangat dibutuhkan untuk terus menjaga perkembangan industri tersebut.