Kasus Markas Judol di Bali Dicuri dengan Rahasia, 35 Warga Negara India Ditangkap
Polda Bali telah melakukan aksi penangkapan yang berakhir dengan penanganan 39 orang warga negara India (WN) yang dicurigai melakukan markas judol online. Kasus ini terungkap ketika Ditressiber Polda Bali menemukan akun Instagram yang diduga melakukan promosi situs judl.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, kasus ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2026 saat Ditressiber Polda Bali menemukan tanda-tanda promosi situs judol di media sosial. "Pemimpinnya 1 orang warga negara India. Dalam pemeriksaan, mereka sebagai admin dan telemarketing menawarkan portal judi online melalui media sosial," kata Daniel.
Sejak kemunculan kasus ini, polisi telah menggerebek markas judol yang terletak di dalam vila di Jalan Subak Daksina dan Jalan Raya Munggu, Desa Tibubeneng dan Desa Cepaka, Tabanan. Di sana, polisi menemukan 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router.
Menurut saksi, para tersangka ini beroperasi mulai November 2025 di Munggu dan Desember 2025 di Canggu dengan mengincar warga negara asing. Mereka juga menggunakan VPN untuk menyembunyikan portal judol tersebut dan transaksi di dalam situs tersebut menggunakan bank yang ada di India.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa para pelaku ini ditawari oleh sesama warga negara India di negara asalnya dengan perjanjian gaji setara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. "Mereka memang mencari pekerjaan. Dari India sana direkrut, kemudian ke Bali untuk menyamarkan keberadaan mereka sebagai turis asing," kata Aszhari.
Kasus ini juga melibatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 27 Ayat (2) jo dan Pasal 45 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta," kata Aszhari.
Para tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara itu empat orang yang diperiksa sebagai saksi.
Polda Bali telah melakukan aksi penangkapan yang berakhir dengan penanganan 39 orang warga negara India (WN) yang dicurigai melakukan markas judol online. Kasus ini terungkap ketika Ditressiber Polda Bali menemukan akun Instagram yang diduga melakukan promosi situs judl.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, kasus ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2026 saat Ditressiber Polda Bali menemukan tanda-tanda promosi situs judol di media sosial. "Pemimpinnya 1 orang warga negara India. Dalam pemeriksaan, mereka sebagai admin dan telemarketing menawarkan portal judi online melalui media sosial," kata Daniel.
Sejak kemunculan kasus ini, polisi telah menggerebek markas judol yang terletak di dalam vila di Jalan Subak Daksina dan Jalan Raya Munggu, Desa Tibubeneng dan Desa Cepaka, Tabanan. Di sana, polisi menemukan 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router.
Menurut saksi, para tersangka ini beroperasi mulai November 2025 di Munggu dan Desember 2025 di Canggu dengan mengincar warga negara asing. Mereka juga menggunakan VPN untuk menyembunyikan portal judol tersebut dan transaksi di dalam situs tersebut menggunakan bank yang ada di India.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa para pelaku ini ditawari oleh sesama warga negara India di negara asalnya dengan perjanjian gaji setara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. "Mereka memang mencari pekerjaan. Dari India sana direkrut, kemudian ke Bali untuk menyamarkan keberadaan mereka sebagai turis asing," kata Aszhari.
Kasus ini juga melibatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 27 Ayat (2) jo dan Pasal 45 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta," kata Aszhari.
Para tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara itu empat orang yang diperiksa sebagai saksi.