Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengakui dirinya harus melakukan penarikan royalti yang lebih transparan untuk memenuhi kebutuhan para pencipta lagu. Penegahan dana senilai Rp14 miliar oleh LMKN adalah hal yang bisa disampaikan secara jujur dan terbuka.
LMKN telah mengakui bahwa dirinya harus berada dalam koridor peraturan-perundang-undangan. Aturan yang ada menetapkan LMKN sebagai lembaga tunggal pemungutan royalti di ruang publik, namun ini hanya berlaku jika LMKN menggunakan dana operasional 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
LMKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 tentang pemberitahuan pencabutan delegasi kewenangan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melaksanakan penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan atau musik. Surat edaran ini berlaku untuk WAMI dan menegaskan bahwa penarikan royalti musik hanya bisa dilakukan oleh LMK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar menyatakan bahwa LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti. DJKI menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat musik, Suhendi menyebutkan bahwa diharapkan ada alasan yang jelas mengapa LMKN berhak untuk menarik royalti. Ia juga sempat menjadi salah satu pihak yang membentuk LMK-LMK dengan segenap anggotanya.
LMKN juga akan menyelesaikan semua proses pengelolaan royalti dengan transparansi agar tidak ada ketidakpercayaan terhadap lembaga ini.
LMKN telah mengakui bahwa dirinya harus berada dalam koridor peraturan-perundang-undangan. Aturan yang ada menetapkan LMKN sebagai lembaga tunggal pemungutan royalti di ruang publik, namun ini hanya berlaku jika LMKN menggunakan dana operasional 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
LMKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 tentang pemberitahuan pencabutan delegasi kewenangan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melaksanakan penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan atau musik. Surat edaran ini berlaku untuk WAMI dan menegaskan bahwa penarikan royalti musik hanya bisa dilakukan oleh LMK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar menyatakan bahwa LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti. DJKI menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat musik, Suhendi menyebutkan bahwa diharapkan ada alasan yang jelas mengapa LMKN berhak untuk menarik royalti. Ia juga sempat menjadi salah satu pihak yang membentuk LMK-LMK dengan segenap anggotanya.
LMKN juga akan menyelesaikan semua proses pengelolaan royalti dengan transparansi agar tidak ada ketidakpercayaan terhadap lembaga ini.