Polemik Royalti Musik: LMKN Bermasalah Berujung Dilapor ke KPK

Sekarang ini terus berkelanjut, polemik terkait dengan pengelolaan royalti musik semakin gencar, bahkan beberapa musisi melaporkan ke KPK. Dalam laporan yang dilaporkan kepada KPK, 60 pencipta lagu di dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mengakses lembaga ini dan mengungkapkan bahwa mereka menemukan dana royalti yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini kemudian melaporkan ke KPK karena menilai adanya penindakan oleh pihak LMKN, seperti pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp 14 miliar.

Dalam laporannya kepada KPK, Ali Akbar yang merupakan perwakilan dari Garputala menjelaskan bahwa mereka adalah pencipta lagu di dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) dan mengungkapkan adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh LMKN. Dia juga menyatakan bahwa penarikan royalti digital tidak dapat ditarik oleh seluruh Lembaga Manajemen Kolektif, tetapi ada kepastian untuk WAMI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki sistem dan mandat untuk melakukan penarikan. Namun, setelah adanya kesepakatan dengan para pencipta lagu, LMKN kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan, lalu dipotong sebesar 8 persen yang nilai senilai Rp14 miliar.

Dalam pernyataannya kepada Tirto.id, Ali menyebutkan bahwa pemotongan ini bermasalah karena dilakukan dengan dalih dan disertai tekanan, mengingat jika para pencipta lagu menolak pemotongan tersebut, LMKN kemudian akan membekukan LMK yang menolaknya. Dengan demikian, WAMI akhirnya menyerahkan dana itu karena tekanan, tetapi pembekuan tetap terjadi.

Ali menjelaskan bahwa Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK. Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa langkah hukum diambil oleh para pencipta lagu karena mereka merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya.

Selanjutnya, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Penegasannya, DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini menegaskan bahwa kewenangan LMKN diperluas, termasuk sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik royalti di ruang publik. Aturan ini sekaligus menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.

Dalam Surat Edaran Nomor: SE.06.LMKN.VIII-2025, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, menyatakan bahwa LMKN dan LMK memiliki kewenangan berbeda. LMK bertugas mewakili pencipta dan pemilik hak terkait untuk menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada anggotanya.
 
aku rasa ini benar-benar kasus yang bikin kita semua penasaran... apa salahnya dengan LMKN kalau mereka berusaha mendapatkan dana yang sudah diajukan oleh para pencipta lagu? tapi ternyata ada tekanan dari WAMI dan DJKI, yang membuat para pencipta lagu harus menyerahkan beberapa ribuan juta rupiah. ini benar-benar tidak adil... kalau kita nggak sengaja salah paham, LMKN mungkin juga ingin kebaikan orang... tapi apa yang terjadi dengan Garputala? apa yang terjadi dengan para pencipta lagu? ini semua benar-benar mengkhawatirkan... πŸ€”πŸ˜’
 
πŸ€” Ada yang tahu siapa itu Garputala? Tampaknya mereka memang memiliki koreksi, tapi apa kepastian di sana? πŸ™„ Kalau benar-benar ada tekanan dari WAMI untuk menyerahkan dana itu, itu tidak enak. Sepertinya pihak LMKN sedang berusaha mengelabui para pencipta lagu dengan cara yang tidak adil πŸ€‘. Gini kalau mereka benar-benar mengurus royalti dengan baik, karena ada penindakan dari KPK, bukan? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Mana lagi ya? LMKN dan LMK ini semakin kompleks banget! Sebenarnya mereka siapa-siapa aja, tapi apa yang penting adalah ada dana yang harus dibagikan. Nah, sepertinya LMKN sih yang punya kewenangan untuk menarik royalti, tapi bagaimana kalau mereka buat penindakan yang tidak adil? Seperti misalnya, membekukan LMK yang menolak pemotongan dana. Itu juga jadi tekanan pada para pencipta lagu untuk menyerahkan dana. Gw kira ini semua bisa dielisi oleh DJKI dan KPK aja, tapi sepertinya masih banyak kerumitan di balik pernyataan mereka 😊
 
Pikir saya kalau ini lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) itu memang berburu-buru takut kehilangan akses ke dana yang sudah dikumpulkan oleh mereka. Mereka bilang ada aturan yang harus diikuti, tapi siapa yang bikin aturan itu dan siapa yang akan dipaksa mengikutinya? Saya pikir ini semua ganti rugi bagi para pencipta lagu yang hanya ingin mendapatkan sebagian keuntungan dari karya mereka sendiri. Kalau benar-benar ada dana royalti yang sudah dikumpulkan, itu bukan berarti LMKN harus memotongnya, tapi pastikan bahwa para pencipta lagu mendapatkan sebagian yang adil. Saya pikir ini semua tentang pengelolaan yang tidak transparan dan curang-curangan. πŸ€”
 
Sekarang ini pengelolaan royalti musik jadi masalah? LMKN itu nggak bisa langsung mengetok dana yang ada, tapi harus nyari 'izin' dari WAMI terlebih dahulu, bukan? Kalau WAMI nggak setuju, LMKN kan jadi kaget aja, bikin pembekuan dan potongan senilai Rp 14 miliar. Ini bnyak susah untuk para pencipta lagu, nih! Mereka harus nyari bukti-bukti apa yang diajak, apa yang dikurangi, apa yang dipotong... Apalagi kalau WAMI nggak mau memberitahu apa-apa tentang keadaannya.
 
Hmm, pengelolaan royalti musik ini kayaknya makin jadi topik kontroversi. Pihak LMKN itu kayaknya harus bisa menjelaskan kira-kira apa yang sebenarnya mereka lakukan dengan dana tersebut. Mereka bilang ada aturan perundang-undangan yang jelas, tapi ternyata bukan semua lembaga yang sama-sama baik-baik saja. WAMIdahulu LMK yang berwenang menarik royalti itu kayaknya harus bisa menjelaskan bagaimana mereka mengambil keputusan untuk memotong dana tersebut. Saya rasa ada kesempatan kenyataan di sini, jadi pihak LMKN dan WAMIdahulu harus bisa memberikan penjelasan yang jujur tentang apa yang terjadi. πŸ™„
 
ini aja kalau LMKN itu jujur dulu, tapi kalau mereka bilang ada aturan tapi tidak berlaku padahal mereka sendiri yang buat aturan tadi juga. 8 persen potongan itu bagus untuk keterlibatan para pencipta lagu, tapi kalau sebenarnya mereka tidak memiliki opsi lain dan harus menyerahkan dana itu karena tekanan, itu gampangnya tidak adil πŸ’”.
 
Aku pikir pengelolaan royalti musik di Indonesia perlu disiplinin, tapi aku penasaran kenapa kewenangan LMKN makin luas? Aku bayakkan salah satu simbol keadilan, tapi ini bikin aku penuh kebingungan! Apa benar LMKN bisa menarik royalti digital tanpa harus setuju seluruh anggota Garputala? Dan mengapa ada tekanan yang makin kaki pelana Garputala akhirnya mau setuju dengan LMKN? Aku ingin tahu di balik kebijakan ini ada apa lagi.
 
Mau tahu apa yang terjebak di balik drama ini? πŸ€” Nah, aku pikir LMKN dan LMK harus makin transparan banget dalam pengelolaan royalti, jadi tidak ada lagi kecurangan seperti ini. Kita harus mendukung mereka untuk bekerja sama dengan baik, bukan membuat polemik yang bikin semua pihak marah 😀.
 
Kalau ngerasa ada kesan curhat sama LMKN, apa kejadian nih? Mereka ambil dana yang sudah dikumpulkan dan bilang "oh ini buat kita aja" lalu potong 8 persen senilai Rp14 miliar... Itu kayaknya kurang jelas sih. Dan WAMI punya kepastian untuk mengambil, tapi kemudian diintimidasi sih? Kalau tidak nunggup, LMKN bakal bebek. Gak adem cara lain buat para pencipta lagu ya? πŸ€”πŸ’Έ
 
Gampang banget aja, ya! LMKN itu jadi simbol keadilan bagi para pencipta lagu. Mereka benar-benar berjuang keras untuk memperoleh hak mereka, dan sekarang punya kesempatan untuk melawan atas penindakan yang salah dari LMKN. Saya rasa aksi mereka tidak salah, karena mereka hanya ingin menjaga hak-haknya sebagai pencipta lagu. WAMI itu jadi lembaga yang harus diawasi, terutama kalau menyangkut kepentingan para pencipta lagu. Kita harus memandang ini dari sudut pandang mereka, bukan hanya dari sisi LMKN. Dan pemerintah juga harus tegas dalam mengatur pengelolaan royalti, agar tidak ada lagi penindakan yang salah terhadap para pencipta lagu. πŸ™πŸΌπŸ’ͺ
 
Mengerti kalau para pencipta lagu ini kecewa banget kayaknya. Mereka merasa diperas oleh LMKN, tapi malah pemerintah yang menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan harus diikuti. Kalau benar-benar diwajibkan menyetorkan royalti itu, maka lebih baik lagi caranya buat mereka, bukannya dipaksa! πŸ€·β€β™‚οΈ

Aku pikir kalau pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas tentang aturan apa yang harus diikuti oleh LMKN dan LMK. Jadi jangan salah arah lagi kayak ini. Kalau tidak, aku bayangin siapa yang akan terkena dampaknya... πŸ€”
 
Kalau benar-benar dia tidak bisa menolak, tapi dipaksa oleh pihak LMKN, itu kayaknya gacor kan? Mereka harus punya cara lain buat mengelola dana tersebut, tapi sekarang ada aturan yang membuat mereka dipaksa. Saya pikir ini adalah contoh bagaimana sistem hukum kita bisa jadi tidak adil untuk mereka yang benar-benar memerlukan perlindungan. WAMI pasti hanya ingin berjalan lurus, tapi dipaksa oleh tekanan dari pihak LMKN. Ini seperti mainan teka-teki, siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya harap ini bisa diatasi dengan cara yang adil dan transparan. πŸ€”πŸ‘Š
 
Hmm... ini tapi ada bayangannya tentang keadilan di Indonesia, ya? Pencipta lagu yang sudah bekerja keras untuk menciptakan sesuatu yang bisa membuat orang lain senang, tapi kemudian mereka dikelola seperti kambing hitam oleh lembaga seperti LMKN. Mereka mengambil uang tanpa ada penjelasan apa-apa, dan kalau kamu mencoba menolak, mereka akan membekukan akunmu! Ini bukan cara yang adil, kan? Saya rasa ini perlu kita ambil seriously, bukan hanya sekedar diskusi tapi juga tindakan. Kita perlu memastikan bahwa ada aturan yang jelas dan diikuti oleh semua pihak, agar tidak ada lagi kekecewaan seperti ini. πŸ€”πŸ’‘
 
ini kabar gembira bagai apa kalau kita semua tahu siapa-apa yang nggak jelas di luar pengelolaan royalti musik. ternyata LMKN dan LMK itu sama-sama lembaga, tapi kewenangannya berbeda-beda kayak gitu. tapi gimana sih jika kita semua tidak tahu apa-apa itu LMKN dan LMK, kayaknya kita hanya akan kehilangan uang kita yang tertera di dalam royalti. aku rasa harus ada yang bisa menjelaskan dengan jelas dan tidak jujur kayak LMKN tuh πŸ€”πŸ‘€
 
iya aja, kalau mau sengaja menindih dan penipu orangnya pun LMKN banget πŸ€‘. tapi apa yang harus dikatakan sih, 8 persen dari Rp14 miliar itu besar banget, kan? jadi kalau tidak ada pengawasan yang ketat, toga bisa saja LMKN saja yang menikmati dana tersebut πŸ˜’. tapi pemerintahnya juga tidak bisa dibiarkan, karena perlu ada aturan yang jelas untuk mengatur pengelolaan royalti musik ini πŸ“.
 
iya banget, pihak LMKN itu bule-bule ya! mereka terlalu beruntung bisa membuat uang dari lagu kita juga sih πŸ€‘. tapi kalau ada masalah, mereka jadi ganteng dan ingin semua uang punya kita dibawa ke bagian mereka aja 🀯. dan apalagi kalau kita tega menyerah dulu karena tekanan, maka pembekuan uang yang seharusnya kita miliki pun terjadi juga 🚫. ini bukan lagi tentang pengelolaan royalti yang baik-baik aja, tapi tentang kejahatan dari mereka yang berwenang πŸ˜’.
 
πŸ€” Gue pikir ini benar-benar masalah besar, kan? Karena LMKN udah berkenan dengan para pencipta lagu, tapi kemudian mereka masih bisa menekan tekanan hingga WAMI seret dana itu. Itu tidak adil sekali! 🚫 Gue rasa kita harus minta agar semua lembaga yang terkait harus jujur dan transparan dalam pengelolaan royalti musik ini, ya?
 
Aku pikir ini nggak benar-benar adil, ya... Para pencipta lagu harus mendapatkan gajihnya yang sebenarnya dari royalty musik, tapi ternyata ada cara-cara berantai yang bikin mereka kehilangan uangnya. LMKN dan WAMI kayak sedang main-main dengan dana itu, sementara para pencipta lagu yang benar-benar menderita. Aku rasa perlu ada pengawasan yang lebih ketat, ya...
 
kembali
Top