aku kayaknya bingung sama ini, kalau siapa pun yang membuat lagu nanti harus bayar apa aja? dulu aku masih ingat saat musisi-musisi Indonesia masih berjalan kaki di pasar, sekarang gak perlu lagi, tapi gini pun masih bikin bingung. LMKN itu kayaknya seperti pihak manajemen yang mengambil uang dari para pencipta lagu tanpa ada kepastian, kayaknya nggak adil. dan apa buat WAMI? cuma bukti transfer aja diperlukan, tapi siapa tahu nanti mereka justru yang terkena sanksi?