Sekarang ini terus berkelanjut, polemik terkait dengan pengelolaan royalti musik semakin gencar, bahkan beberapa musisi melaporkan ke KPK. Dalam laporan yang dilaporkan kepada KPK, 60 pencipta lagu di dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mengakses lembaga ini dan mengungkapkan bahwa mereka menemukan dana royalti yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini kemudian melaporkan ke KPK karena menilai adanya penindakan oleh pihak LMKN, seperti pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp 14 miliar.
Dalam laporannya kepada KPK, Ali Akbar yang merupakan perwakilan dari Garputala menjelaskan bahwa mereka adalah pencipta lagu di dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) dan mengungkapkan adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh LMKN. Dia juga menyatakan bahwa penarikan royalti digital tidak dapat ditarik oleh seluruh Lembaga Manajemen Kolektif, tetapi ada kepastian untuk WAMI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki sistem dan mandat untuk melakukan penarikan. Namun, setelah adanya kesepakatan dengan para pencipta lagu, LMKN kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan, lalu dipotong sebesar 8 persen yang nilai senilai Rp14 miliar.
Dalam pernyataannya kepada Tirto.id, Ali menyebutkan bahwa pemotongan ini bermasalah karena dilakukan dengan dalih dan disertai tekanan, mengingat jika para pencipta lagu menolak pemotongan tersebut, LMKN kemudian akan membekukan LMK yang menolaknya. Dengan demikian, WAMI akhirnya menyerahkan dana itu karena tekanan, tetapi pembekuan tetap terjadi.
Ali menjelaskan bahwa Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK. Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa langkah hukum diambil oleh para pencipta lagu karena mereka merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya.
Selanjutnya, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Penegasannya, DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini menegaskan bahwa kewenangan LMKN diperluas, termasuk sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik royalti di ruang publik. Aturan ini sekaligus menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.
Dalam Surat Edaran Nomor: SE.06.LMKN.VIII-2025, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, menyatakan bahwa LMKN dan LMK memiliki kewenangan berbeda. LMK bertugas mewakili pencipta dan pemilik hak terkait untuk menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada anggotanya.
Dalam laporannya kepada KPK, Ali Akbar yang merupakan perwakilan dari Garputala menjelaskan bahwa mereka adalah pencipta lagu di dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) dan mengungkapkan adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh LMKN. Dia juga menyatakan bahwa penarikan royalti digital tidak dapat ditarik oleh seluruh Lembaga Manajemen Kolektif, tetapi ada kepastian untuk WAMI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki sistem dan mandat untuk melakukan penarikan. Namun, setelah adanya kesepakatan dengan para pencipta lagu, LMKN kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan, lalu dipotong sebesar 8 persen yang nilai senilai Rp14 miliar.
Dalam pernyataannya kepada Tirto.id, Ali menyebutkan bahwa pemotongan ini bermasalah karena dilakukan dengan dalih dan disertai tekanan, mengingat jika para pencipta lagu menolak pemotongan tersebut, LMKN kemudian akan membekukan LMK yang menolaknya. Dengan demikian, WAMI akhirnya menyerahkan dana itu karena tekanan, tetapi pembekuan tetap terjadi.
Ali menjelaskan bahwa Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK. Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa langkah hukum diambil oleh para pencipta lagu karena mereka merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya.
Selanjutnya, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Penegasannya, DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini menegaskan bahwa kewenangan LMKN diperluas, termasuk sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik royalti di ruang publik. Aturan ini sekaligus menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.
Dalam Surat Edaran Nomor: SE.06.LMKN.VIII-2025, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, menyatakan bahwa LMKN dan LMK memiliki kewenangan berbeda. LMK bertugas mewakili pencipta dan pemilik hak terkait untuk menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada anggotanya.