Pemerintah mengumumkan bahwa pengelolaan royalti musik harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Sekarang LMKN dibentuk sebagai lembaga nasional yang berfungsi menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada LMK agar tidak terjadi penarikan ganda dari para pengguna musik.
Dalam pasal 29 ayat 1 permenkum nomor 27 tahun 2025, menyatakan bahwa LMKN dapat menggunakan dana operasional 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Hal ini menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.
Pengamat musik, Suhendi mempertanyakan alasan permenkum nomor 27 tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, sudah tertulis dalam aturan.
Polemik ini tidak akan terjadi jika LMKN bisa menjalankan tugasnya secara transparan.
Dalam pasal 29 ayat 1 permenkum nomor 27 tahun 2025, menyatakan bahwa LMKN dapat menggunakan dana operasional 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Hal ini menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.
Pengamat musik, Suhendi mempertanyakan alasan permenkum nomor 27 tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, sudah tertulis dalam aturan.
Polemik ini tidak akan terjadi jika LMKN bisa menjalankan tugasnya secara transparan.