Polemik Royalti Musik: LMKN Bermasalah Berujung Dilapor ke KPK

Pemerintah mengumumkan bahwa pengelolaan royalti musik harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Sekarang LMKN dibentuk sebagai lembaga nasional yang berfungsi menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada LMK agar tidak terjadi penarikan ganda dari para pengguna musik.

Dalam pasal 29 ayat 1 permenkum nomor 27 tahun 2025, menyatakan bahwa LMKN dapat menggunakan dana operasional 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Hal ini menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.

Pengamat musik, Suhendi mempertanyakan alasan permenkum nomor 27 tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, sudah tertulis dalam aturan.

Polemik ini tidak akan terjadi jika LMKN bisa menjalankan tugasnya secara transparan.
 
Makasih ya gozameng news ini! Pertanyaannya apakah LMKN benar-benar dapat memantau dan mengumpulkan royalti musik dari pengguna musik? Itu seperti memberi LMKN kekuasaan besar, kan? Kita harus cek kembali bagaimana caranya mereka akan bekerja. Tapi, saya rasa LMKN itu penting untuk menjaga hak-hak pemilik lagu dan musisi. Yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana caranya LMKN akan bekerja secara transparan? Jangan terjadi seperti di masa lalu, kan?
 
Gue pikir ini udah waktunya lmkn musik di Indonesia jadi makin profesional dan tidak lagi seperti sekarang. Kalau lmkn musik bisa ngelola royalti dengan baik, maka pengguna musik juga akan mendapatkan reward yang adil. Tapi, apa sih artinya jika LMKN hanya mengambil 8 persen? Gue rasa ini cukup rendah, kan? Kalau memang benar-benar transparan, maka gue tidak ada masalah sama sekali. Tapi, kalau lagi-lagi ada skema yang salah, maka gue akan kira bahwa LMKN kurang fokus pada kepentingan pengguna musik.
 
Gak percaya aja kalau pemerintah memutuskan untuk membuat LMKN seperti itu. Aku rasa mereka hanya ingin cara yang bagus untuk mengontrol uang musik, tapi apa kalau ada kesalahpahaman? Atau mungkin mereka hanya ingin caranya sendiri saja tanpa harus berbagi dengan LMKN. Suhendi benar, alasan permenkum nomor 27 tahun 2025 itu memang agak curiga, tapi kalau LMKN bisa jelas menjelaskan tentang penggunaan royalti, mungkin tidak ada masalah. Tapi aku masih ragu-ragu, kapan kalau mereka malah tertipu sendiri... 😒
 
Aku pikir kayak gini, kalau LMKN diberi wewenangan itu bukan main-main, biar mereka bisa ngatur sistem pengelolaan royalti musik dengan lebih jelas dan transparent ya. Suhendi udah bilang yang benar, jika LMKN bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka semua masalah ini tidak akan terjadi lagi. Aku harap LMKN bisa menjadi lembaga yang berintegritas dan bijak dalam mengelola royalti musik kita 🤞🎵
 
kira-kira apa yang bakal jadinya kalau lmkn tidak bisa ngelola royalti musik dengan jujur? aku rasa ini penting buat para pengguna musik, nih. aku juga sengaja lihat pasal 29 ayat 1 permenkum nomor 27 tahun 2025, tapi aku masih curiga apakah ini benar-benar adem? gimana caranya lmkn bisa jadi transparan sih? mending dulu coba ngelola dengan bijak dan adem aja.
 
aku pikirLMKN harus bebas beroperasi siapa tahu mereka bisa menangani royalti dengan baik. tapi kalau mereka mau jadi lembaga sentral, makan biaya operasionalnya harus dibeban oleh pemerintah. 8 persen dari total royalti kayak gini terlalu banyak, kan? LMKN harus bisa menjelaskan apa keuntungannya dari penarikan itu nih.
 
Gue pikir ini bagus banget! Makin banyak orang yang tahu tentang royalti musik dan makasih atas LMKN untuk menghimpun semua itu. Tapi, Suhendi bilang kalau dia tidak percaya dengan kebijakan ini karena dia khawatir akan penarikan ganda dari para pengguna musik. Gue paham dia. tapi kalau LMKN bisa transparan dan jelas tentang bagaimana kerjanya maka semua orang udah percaya!
 
ini gak masuk akal banget! LMKN itu kan lagi bikin kesempatan bagi musisi kecil-kecilan untuk mendapatkan royalti, tapi kini mereka punya kewenangan buat mengambil sendiri 8 persen dari total royalti yang mereka kumpulkan 🤯. ini bikin para musisi gak nyaman lagi bikin lagu, apa salahnya LMKN harus transparan aja dalam cara mereka mengelola royalti soalnya. kayaknya permenkum nomor 27 tahun 2025 hanya ingin memperoleh keuntungan dari semua itu 😐
 
aku pikir ini penting banget! sekarang pengguna musik punya harapan bahwa mereka akan mendapatkan royalti yang adil. kalau LMKN bisa melakukan penarikan royalti dengan jujur dan transparan, aku yakin ini akan menjadi kejayaan bagi musisi Indonesia di dunia. tapi, aku pikir LMKN perlu berhati-hati agar tidak membuat musisi kecewa lagi. mereka harus memastikan bahwa pengelolaan royalti itu cepat dan lancar. kalau bisa, aku harap musik Indonesia akan menjadi lebih kaya dan banyak orang yang merasa bersyukur bisa mendengarkan musik favorit mereka tanpa harus membayar harga yang terlalu tinggi 🎵
 
Gak jelas sih. Mereka bilang LMKN harus menghimpun dan mendistribusikan royalti, tapi bagaimana kalau ada pengguna musik yang tidak mau membayar? Bagaimana kalau mereka ingin memilih mana yang akan dijadikan simpul? Gini gampang aja. Dan siapa yang bilang 8 persen itu wajar sih? Maksudnya siapa yang punya uang, siapa yang bisa menentukan bagaimana royalti harus dibagikan? Seharusnya LMKN jujur dan transparan, jangan ngomong-omong aja.
 
kembali
Top