Polda Sumut Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat 1 Kg Sabu di Binjai, Penahanan dianggap sebagai Tindakan Tegas
Mengenai kasus terduga oknum polisi yang menyalipkan 1 kilogram sabu-sabu di Kota Binjai, Polda Sumatera Utara (Polda) Sumut telah mengambil tindakan tegas. Ia saat ini menjalani penempatan khusus sementara menunggu proses kode etik lebih lanjut.
"Oknum polisi tersebut lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan. "Untuk saat ini, barang-barang (sabu-sabu 1 kg) tersebut didapatkan dari oknum polisi tersebut, karena itu ia saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus dengan hukuman terberat akan terkena PTDH (pemecatan)."
Kasus ini bermula dari pengembangan kasus yang diungkap oleh Kepolisian Resor Binjai, di mana penangkapan terhadap tersangka GP, R, dan N dalam kasus 1 kilogram sabu-sabu mengarah ke oknum polisi tersebut sebagai sumber barang haram tersebut.
Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk apabila melibatkan personel kepolisian. Investigasi lebih lanjut tentang sumber sabu-sabu dari oknum polisi tersebut masih terus dilakukan.
"Kita ingin mengetahui siapa yang memberikan informasi kepada tersangka, dan bagaimana proses penyalipan yang dilakukan," kata Ferry Walintukan. "Kita akan berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi."
Polda Sumut mengingatkan masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat ditindak tegas.
"Jangan ragu untuk melaporkan informasi yang bermanfaat kepada kita. Kita akan selalu berusaha untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat," kata Ferry Walintukan.
Selain itu, kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional RI dan Polda Sumut telah berhasil mengungkap sekitar 1,4 ton narkoba, 342.101,50 butir ekstasi, 628,88 kilogram ganja, 6.089 batang ganja, 2 kilogram kokain, dan lainnya dari Januari hingga 25 September 2025, melibatkan 4.749 kasus dengan 6.004 tersangka.
Mengenai kasus terduga oknum polisi yang menyalipkan 1 kilogram sabu-sabu di Kota Binjai, Polda Sumatera Utara (Polda) Sumut telah mengambil tindakan tegas. Ia saat ini menjalani penempatan khusus sementara menunggu proses kode etik lebih lanjut.
"Oknum polisi tersebut lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan. "Untuk saat ini, barang-barang (sabu-sabu 1 kg) tersebut didapatkan dari oknum polisi tersebut, karena itu ia saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus dengan hukuman terberat akan terkena PTDH (pemecatan)."
Kasus ini bermula dari pengembangan kasus yang diungkap oleh Kepolisian Resor Binjai, di mana penangkapan terhadap tersangka GP, R, dan N dalam kasus 1 kilogram sabu-sabu mengarah ke oknum polisi tersebut sebagai sumber barang haram tersebut.
Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk apabila melibatkan personel kepolisian. Investigasi lebih lanjut tentang sumber sabu-sabu dari oknum polisi tersebut masih terus dilakukan.
"Kita ingin mengetahui siapa yang memberikan informasi kepada tersangka, dan bagaimana proses penyalipan yang dilakukan," kata Ferry Walintukan. "Kita akan berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi."
Polda Sumut mengingatkan masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat ditindak tegas.
"Jangan ragu untuk melaporkan informasi yang bermanfaat kepada kita. Kita akan selalu berusaha untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat," kata Ferry Walintukan.
Selain itu, kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional RI dan Polda Sumut telah berhasil mengungkap sekitar 1,4 ton narkoba, 342.101,50 butir ekstasi, 628,88 kilogram ganja, 6.089 batang ganja, 2 kilogram kokain, dan lainnya dari Januari hingga 25 September 2025, melibatkan 4.749 kasus dengan 6.004 tersangka.