Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Tetapi Proses Belum Selesai. Kombes Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan bahwa permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah dilayangkan. Namun, proses RJ masih dalam tahap penunggu dari kedua belah pihak.
Iman Imanuddin menyatakan bahwa upaya RJ ini memerlukan kesediaan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Sementara itu, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ade Dermawan, mengatakan bahwa ada permohonan restorative yang dilakukan oleh pihak terlapor. Ade menyambut baik permohonan RJ tersebut dan menganggapnya sebagai upaya yang baik untuk menuju sesuatu.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu mendatangi kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1) untuk bertemu dengan Presiden RI ke-7. Pertemuan itu berlangsung tertutup dan dilakukan dari jarak jauh karena area rumah Jokowi sudah tampak steril.
Proses RJ masih dalam tahap penunggu dan memerlukan kesediaan dari kedua belah pihak.
Iman Imanuddin menyatakan bahwa upaya RJ ini memerlukan kesediaan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Sementara itu, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ade Dermawan, mengatakan bahwa ada permohonan restorative yang dilakukan oleh pihak terlapor. Ade menyambut baik permohonan RJ tersebut dan menganggapnya sebagai upaya yang baik untuk menuju sesuatu.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu mendatangi kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1) untuk bertemu dengan Presiden RI ke-7. Pertemuan itu berlangsung tertutup dan dilakukan dari jarak jauh karena area rumah Jokowi sudah tampak steril.
Proses RJ masih dalam tahap penunggu dan memerlukan kesediaan dari kedua belah pihak.