Polda Metro Jaya mempersiapkan kasus guru yang diduga melakukan kekerasan verbal kepada murid di Tangerang Selatan. Pernyataan dari Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa peristiwa ini terjadi pada Agustus 2025 dan sudah sempat dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, namun tidak menemui kesepakatan. Sehingga, laporan ke Polres Tangerang Selatan untuk kedua belah pihak dilakukan Desember 2025.
Dalam kasus ini, guru bernama Christiana Budiyati melaporkan dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurut Kombes Budi Hermanto, proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan dijadwalkan akan dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak.
Guru tersebut diperkirakan telah memberikan nasihat kepada seluruh muridnya, namun ada pernyataannya yang dinilai kurang ajar kepada salah satu anak hingga melapor kepada orang tuanya. Orang tua siswa dan guru tersebut sempat bertemu, tetapi karena permintaan maaf tidak dilakukan di forum kelas, orang tua melaporkan ke kepolisian.
Polda Metro Jaya mempersiapkan untuk melakukan perdamaian dan menempuh jalan restorative justice.
Dalam kasus ini, guru bernama Christiana Budiyati melaporkan dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurut Kombes Budi Hermanto, proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan dijadwalkan akan dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak.
Guru tersebut diperkirakan telah memberikan nasihat kepada seluruh muridnya, namun ada pernyataannya yang dinilai kurang ajar kepada salah satu anak hingga melapor kepada orang tuanya. Orang tua siswa dan guru tersebut sempat bertemu, tetapi karena permintaan maaf tidak dilakukan di forum kelas, orang tua melaporkan ke kepolisian.
Polda Metro Jaya mempersiapkan untuk melakukan perdamaian dan menempuh jalan restorative justice.