Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang berfokus pada penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar.
Menurut Perpres ini, setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Dengan demikian, pengelolaan sampah akan lebih efektif dan efisien. Sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan dana APBD untuk pengelolaan sampah, serta tempat pengolahan sampah. Aturan ini juga menetapkan harga pembelian tenaga listrik oleh PLN sebesar 0,20 dolar AS per kWh. Dalam keadaan tertentu, harga tersebut dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Selain itu, PSEL akan bekerja sama dengan PLN untuk mengatur pembelian tenaga listrik. Pengelola sampah juga diminta untuk menggunakan mekanisme pinjam-pakai dan tidak dipungut biaya selama masa pembangunan dan PSEL.
Menurut Perpres ini, setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Dengan demikian, pengelolaan sampah akan lebih efektif dan efisien. Sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan dana APBD untuk pengelolaan sampah, serta tempat pengolahan sampah. Aturan ini juga menetapkan harga pembelian tenaga listrik oleh PLN sebesar 0,20 dolar AS per kWh. Dalam keadaan tertentu, harga tersebut dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Selain itu, PSEL akan bekerja sama dengan PLN untuk mengatur pembelian tenaga listrik. Pengelola sampah juga diminta untuk menggunakan mekanisme pinjam-pakai dan tidak dipungut biaya selama masa pembangunan dan PSEL.