PNBP Hasil Denda Tilang Bisa Digunakan Polri, Kejaksaan dan MA
Pemerintah akhirnya dapat menggelorakan potensi dana hasil denda tilang kendaraan bermotor yang sebelumnya hanya bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Negara, dan Mahkamah Agung (MA), dapat memanfaatkan dana tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan baru dalam pengelolaan PNBP tilang. Pada awalnya, hanya Kementerian Keuangan yang bisa mengelola PNBP hasil denda tilang. Namun, dengan terobatan langkah ini, polisi dan penegak hukum lainnya juga dapat memanfaatkan sumber daya tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa dana PNBP tilang bukan lagi hanya angka di catatan negara, melainkan menjadi sumber daya yang bisa mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
"PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.
Pada awalnya, ide pengelolaan PNBP tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020. Ia menyatakan bahwa gagasan ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor.
"Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang," tuturnya.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Serta dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Demikianlah, ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara," kata Irjen Agus Suryonugroho.
Pemerintah akhirnya dapat menggelorakan potensi dana hasil denda tilang kendaraan bermotor yang sebelumnya hanya bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Negara, dan Mahkamah Agung (MA), dapat memanfaatkan dana tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan baru dalam pengelolaan PNBP tilang. Pada awalnya, hanya Kementerian Keuangan yang bisa mengelola PNBP hasil denda tilang. Namun, dengan terobatan langkah ini, polisi dan penegak hukum lainnya juga dapat memanfaatkan sumber daya tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa dana PNBP tilang bukan lagi hanya angka di catatan negara, melainkan menjadi sumber daya yang bisa mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
"PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.
Pada awalnya, ide pengelolaan PNBP tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020. Ia menyatakan bahwa gagasan ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor.
"Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang," tuturnya.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Serta dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Demikianlah, ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara," kata Irjen Agus Suryonugroho.