ini cerita yang bagus banget
! aku senang melihat ada inisiatif yang baik dari Kombes Made Agus Prasatya untuk mengintegrasikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di antara tiga institusi. ini bisa menjadi contoh bagus bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan 
tetapi, aku masih khawatir tentang pengaturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024. mengapa harus dibagi proporsi seperti itu? apa benar-benar tidak ada pilihan lain? mungkin perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan bahwa pengelolaan PNBP tilang ini efektif dan efisien
tetapi, aku masih khawatir tentang pengaturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024. mengapa harus dibagi proporsi seperti itu? apa benar-benar tidak ada pilihan lain? mungkin perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan bahwa pengelolaan PNBP tilang ini efektif dan efisien