PNBP Hasil Denda Tilang Sekarang Bisa Dimanfaatkan oleh Tiga Lembaga Penegak Hukum, Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang bermotor akhirnya bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dianggap sebagai terobosan baru setelah sebelumnya pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Selain itu, PNBP tilang juga dapat mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
Ide pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020. Ia menyatakan bahwa dialog intensif dengan Kejaksaan dan MA telah mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang bermotor akhirnya bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dianggap sebagai terobosan baru setelah sebelumnya pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Selain itu, PNBP tilang juga dapat mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
Ide pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020. Ia menyatakan bahwa dialog intensif dengan Kejaksaan dan MA telah mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.