PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos, Permohonan Dianggap Prematur

PN Jaksel menolak permohonan Paulus Tannos

Gugatan praperadilan dari Paulus Tannos, buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, ditolak oleh PN Jaksel. Hakim Halida Rahardhini menganggap permohonan tersebut prematur.

"Hal ini disebabkan karena praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak dapat menerima gugatan", kata Halida dalam sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2025).

Dengan demikian putusan sidang praperadilan ini juga menetapkan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus prematur atau error in objecto, sehingga tidak dapat menerima", ucapnya.

Penyebab putusan ini adalah penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura. "Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP", ucapnya.

Gugatan praperadilan Paulus Tannos ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itulah gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tersebut juga menolak permohonan Paulus untuk menerima putusan sidang praperadilan ini, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dibacakan dalam sidang praperadilan.
 
Mana lagi kasus korupsi yang bikin Indonesia jadi primadona di internasional ya? 🤦‍♂️ Saya rasa PN Jaksel dan KPK harus bekerja sama lebih serius lagi, tapi saya tidak bermaksud mengkritik keduanya. Yang perlu dicari adalah penyebab dasar dari kasus-kasus korupsi seperti ini, gak hanya sekedar menangkap korban atau dugaan korupsi. Mungkin kita harus tambah tekanan pada lembaga-lembaga yang berwenang, sehingga mereka tidak bisa sembarangan aja 🤝.
 
Gue pikir putusan ini ketergolong dengan normil, pengadilan Indonesia juga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan kan? Gak bisa diharapkan pengadilan akan menunggu sampai kasusnya siap sebelum prosesnya dimulai. Tapi gue tahu ada beberapa orang yang bingung dengan putusan ini, mungkin karena mereka pikir Paulus harus cepat menyelesaikan kasusnya. tapi ini adalah proses hukum, jangan salah asumsi aja.
 
Kalau siapa pun yang tahu detail kasus ini pasti sudah tau bahwa si Tannos itu nih udah banyak hubungan dengan orang-orang tinggi di Singapura juga. Nah, kalau gugatan praperadilan dari dia ditolak oleh PN Jaksel itu tapi tidak disebutkan apa-apa, aku rasa ada sesuatu yang salah di sini... mungkin dia ini benar-benar terlindung? Apa yang dikatakan oleh hakim sih kalau gugatan praperadilan ini prematur atau error in objecto? Aku rasa seharusnya dia jelas kan...
 
kamu bisa lihat kalau kasus Paulus Tannos masih jalan, itu sama-sama penting tapi aku rasa apa yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa memahami konsep praperadilan dan sebenarnya apa yang dimaksud dengan 'prematur' dalam konteks ini 🤔. kayaknya kalau gugatan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan, itu berarti sudah ada proses formal yang dilakukan, tapi mungkin kita perlu berefleksikan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan 'prematur' dan bagaimana itu mempengaruhi kasus tersebut 💭.
 
Wahhhh, apa kabar ya? 😕 Gak percaya banget dengerin kalau PN Jaksel menolak permohonan Paulus Tannos. Gue pikir dia sudah pasti bocor aja, tapi ternyata gak ada yang terungkap 🤐. Maka dari itu kasus e-KTP yang duga korupsi ini masih terus dijalankan 🚔. Gak tahu siapa yang harus diadili, tapi gue yakin kalau koreksi ini sangat penting 👍.
 
Wah kira2 siapa yang coba ngegulingkan kasusnya dengan bocor informasi dulu 😂. Gugatan praperadilan dari Paulus Tannos itu malah jadi alasan gak bisa dipakai, padahal dia masih cuma tahan di Singapura aja 🤔. Hakim Halida Rahardhini benar banget dalam putusannya, karena kalau gugatan praperadilan itu prematur, maka kasusnya malah jadi lebih sulit untuk dipakai di kemudian waktu 💼. Hmm, mungkin dia yang coba ngegiling kasusnya juga yang bocor informasi dulu 😳.
 
aku suka banget cara hakim Halida Rahardhini yang cerdas, dia juga sabar ya 🙏. aku pikir jika Paulus Tannos memang buron kasus korupsi e-KTP, dia harus terima putusan sidang praperadilan ini dan tidak boleh lagi mencoba membuat permohonan apa-apa lagi. tapi sayangnya gugatan praperadilan yang diajukan prematur, makanya jangan bisa diterima 🤔. aku rasa ini bukan cara bijak dalam pengadilan, tapi aku harap ada kebenaran di balik kasus ini ya 🤞
 
kembali
Top