PN Jaksel menolak permohonan Paulus Tannos
Gugatan praperadilan dari Paulus Tannos, buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, ditolak oleh PN Jaksel. Hakim Halida Rahardhini menganggap permohonan tersebut prematur.
"Hal ini disebabkan karena praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak dapat menerima gugatan", kata Halida dalam sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2025).
Dengan demikian putusan sidang praperadilan ini juga menetapkan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus prematur atau error in objecto, sehingga tidak dapat menerima", ucapnya.
Penyebab putusan ini adalah penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura. "Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP", ucapnya.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itulah gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tersebut juga menolak permohonan Paulus untuk menerima putusan sidang praperadilan ini, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dibacakan dalam sidang praperadilan.
Gugatan praperadilan dari Paulus Tannos, buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, ditolak oleh PN Jaksel. Hakim Halida Rahardhini menganggap permohonan tersebut prematur.
"Hal ini disebabkan karena praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak dapat menerima gugatan", kata Halida dalam sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2025).
Dengan demikian putusan sidang praperadilan ini juga menetapkan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus prematur atau error in objecto, sehingga tidak dapat menerima", ucapnya.
Penyebab putusan ini adalah penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura. "Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP", ucapnya.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itulah gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tersebut juga menolak permohonan Paulus untuk menerima putusan sidang praperadilan ini, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dibacakan dalam sidang praperadilan.