PMJ soal Alat Bukti Pelaporan Pandji: Beri Ruang untuk Penyidik

Polda Metro Jaya meminta publik untuk memberi ruang kepada penyidik dalam menelaah alat bukti terkait laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pengolahan terlebih dahulu terhadap barang bukti yang diberikan.

"Kalau kesimpulan tadi beberapa ahli menyatakan, beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. "Itu ya. Termasuk dokumen, screenshot percakapan maupun foto."

Budi juga menekankan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak antikritik dan mengekang kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, setiap laporan yang masuk tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dikaji secara objektif.

"Artinya kita harus bisa menelaah kritik penyampaian di area publik ini, apakah ini sifatnya joke? Apakah ini memang masuk dalam pelanggaran dalam suatu unsur pidana?" tanya Budi. "Beri ruang bagi teman-teman penyidik yang nanti akan profesional, proporsional, dan transparan."

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa penyimpanan konten Mens Rea yang kini diunggah di platform Netflix dipotong tanpa izin pemilik hak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Upaya menyalin konten ke penyimpanan tertentu tanpa izin berpotensi melanggar hukum.

"Jika tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pencurian," ujar Fickar saat dihubungi Tirto. "Ya diproses tetap harus dihentikan dengan SP3."

Namun, Abdul Fickar juga menekankan bahwa laporan polisi tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, pengambilan barang bukti ilegal hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
 
Kalau mau lihat statistiknya kayak gini: 74% orang Indonesia yang mengakses platform Netflix setiap bulannya. Sampai di sini, kalau ada konten yang nggak dipungut izin, itu masuk dalam kategori pencurian? 42% jawaban "tidak" dari survei terakhir yang saya lakukan sama teman-teman... kayak gini, kalau kita lihat dari sudut pandang hukumnya, mungkin ada peluang keberuntungan bagi 'komika' Pandji Pragiwaksono... 💡
 
Pandji Pragiwaksono kok begitu lucu banget 🤣! Aku jadi penasaran apa yang sering dia lakukan di komiknya, kalau benar-benar ada yang salah dia pasti akan ditangkap 🚔. Tapi aku pikir Kombes Budi Hermanto udah jujur mengatakan bahwa penyidik tidak akan langsung menangkapnya, kayaknya mau memberi ruang dulu 💡.

Aku setuju dengan Budi, diapit apa kalau kita berbicara tentang kebebasan berekspresi? Tapi aku juga ingin tahu apa yang benar-benar terjadi, apakah ada yang salah atau tidak 🤔. Aku harap penyidik bisa profesional dan transparan dalam prosesnya, jangan hanya sekali aja dan langsung menangkap 🚫.

Dan aku penasaran juga dengan Abdul Fickar Hadjar, dia kayaknya punya pengetahuan yang luas tentang hukum, tapi apa yang benar-benar penting adalah ketepatan dan keadilan dalam proses ini ⏰. Aku berharap semua pihak bisa bekerja sama dan menemukan solusi yang tepat 🤞.
 
Bisa nggak kayaknya Polda Metro Jaya sini terlalu sibuk dengan hal-hal yang nggak penting... seperti apa sih kebebasan berekspresi di ruang publik? Mereka bilang tidak antikritik tapi ayo kita lihat di lapangan, kalau mereka begitu peduli dengan hukum, kenapa gini komika yang satu-satunya yang nggak bisa tampil bebas di platform Netflix?
 
Anak-anak kita sekarang sudah tahu cara "mencuri" konten dari platform online ya. Tapi sepertinya beberapa orang masih kurang paham tentang hak cipta dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 🤦‍♂️

Aku rasa penyidik harus lebih teliti dalam menelaah alat bukti yang diberikan, jangan sampai salah tujuan dan membuat kesalahan yang tidak bisa diperbaiki nanti. Dan kita juga harus berbagi informasi dengan benar tentang hak cipta dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi anak-anak kita bisa belajar dari kesalahan orang tua. 😊
 
aku pikir apa itu SP3 sih? kayaknya kalau komika Pandji Pragiwaksono laporin ke polisi, apa dia harus mengeluarkan dokumen bukti sih? siapa yang punya waktu dan biaya untuk mengambil foto atau screenshot ke polisi nih? aku pikir lebih baik kalau dia hanya bisa bercerita di media sosial aja, dan itu juga sudah masuk akal sih...
 
Maksudnya aja siapa yang punya hak untuk mengatakan siapa apa? Kalau kamu bayar biaya Netflix, kamu bisa menonton aksi komedi Pandji Pragiwaksono aja, tapi gak berarti kamu punya hak untuk mencuri kontennya. Tapi gue rasa ada hal lain yang lebih penting, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas konten itu sendiri? Gua pikir banyak orang yang salah paham sih, kalau mereka pikir si Pandji bisa "mencuri" kontennya dari Netflix, tapi gue rasa di balik itu ada yang lebih kompleks. Contohnya, apakah dia memang tidak memiliki hak atas konten itu? Ataukah dia hanya tidak bisa menemukan cara untuk mendapatkan haknya?
 
aku pikir ini galat sekali ya... polda metro jaya harus lebih jujur tentang apa yang mereka cari, kalau mereka cari bukti yang jelas pasti tidak ada di platform netflix. tapi malah mereka bilang seperti itu, kalau ada komika yang terasa "pencuri" tanpa izin pemiliknya, itu berarti sudah ada proses SP3, kan? tapi siapa tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar 🤔👀
 
ini hal yang bikin aku penasaran banget, apa benar juga ada laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono? itu sih komik yang keren banget 🤔, tapi nanti siapa yang akan mengambil alih konten tersebut? harusnya dihentikan dengan proses yang tepat, bukan hanya karena ada laporan polisi. aku pikir kalau ini memang ada pelanggaran, harus ada penjelasan yang jelas dari apa yang dilakukan oleh pihak penyelidik. dan aku juga khawatir tentang kebebasan berekspresi di media publik, apakah kita akan menjadi lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini kita? 🙏
 
Mungkin kalau ada konten yang bisa dipertanggungjawabkan di media sosial kita, polda tidak perlu terlalu keras kan? Kalau punya alasan yang logis dan bukti-buktinya, aja sih jangan biarkan opini orang lain mengalah. Tapi kalau ada pelanggaran hukum yang jelas, mesti diikuti hukumnya juga ya.
 
Pandji Pragiwaksono kayaknya udah lupa aja kapan dia ngomong apa. Tapi siapa tau dia nyari kasus, aku rasa dia tidak perlu khawatir, karena komedian itu masih bisa jadi orang yang paling banyak suka nonton film yang sama dengan kita! 🤣🍿
 
Gue pikir aksi Polri ini kayak jalan menunggu samaran, kan? Tapi kalau sebenarnya mereka mau buktikan apa lagi, kenapa tidak langsung bikin investigasi yang serius dari awal? Gimana dengan banyaknya birokrasi dan tangan-tangan ganda di Polri, nggak ada daya saing untuk bisa menangkap kenyataan. Gue hanya harap penyidik bisa profesional dan transparan dalam pekerjaannya.
 
ini kalau polda metro jaya meminta publik memberi ruang kepada penyidik saat laporan komika pandji pragiwoyo... saya rasa apa yang terjadi di sini ini tentang privasi kita dan hak kita sebagai netizen, gampang banget kita salah informasikan kebenaran dan kemudian polda kira-kira ada pelanggaran pidana... tapi gak usah khawatir ya kalau kita jujur dan berbagi pengalaman kita di platform ini...
 
iya, nanti dia harusnya jujur kalau dia tidak punya bukti yang cukup, tapi apa sih? penyidik mau saja ambil bukti tanpa pastikan bisa diterima di pengadilan, itu nggak kayaknya. kalau ada yang bilang dia tidak memiliki bukti, dia harus jujur aja, tapi apa sih? dia malah bilang dia akan melakukan penelitian lebih lanjut... tapi nggak ada bukti apa pun yang dia temukan. ini sih nyebutan politik aja, kalo benar-benar ada bukti dia harus terbuka dan jujur aja.
 
ini masalah yang bikin bingung sih, kalau penyidik meminta publik untuk memberi ruang karena mereka ingin mengevaluasi apakah konten di Netflix masuk dalam barang bukti 🤔. tapi kemudian ada ahli hukum yang bilang jika tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pencurian, itu berarti pengambilan barang bukti ilegal hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum. apa sih yang harus dipecahkan? 🤷‍♂️ mungkin kita perlu menunggu hasil evaluasi penyidik lebih dulu sebelum bisa membuat kesimpulan yang benar 💡
 
omg kalau pengolahan barang bukti itu serius banget... aku pikir kampus universitas trisakti di mana cipata abdul fickar? beliau bilang ada konsekuensi hukum tapi kalau tanpa izin bisa dikategorikan pencurian, itu juga nggak cuma2. aku rasa polda metro jaya harus lebih transparan lagi 🤔. siapa tahu apa yang benar-benar terjadi di belakang layar...
 
heya bro, kalau aku lihat si komika Pandji Pragiwaksono yang dipotong dari Netflix itu, aku rasa penyidiknya gak harus memaksakan diri untuk buktikan siapa aja sih yang salah. siapa yang bilang kan kalau komika itu masih dalam ruang hak cipta? si Fickar atau si Budi? aku pikir kalau ada kesan humor di sana, kalau tidak ada apa-apa lah. kayaknya penyidiknya nanti akan bisa menemukan bukti siapa aja yang salah. tapi aku rasa pihak Kepolisian gak perlu memaksakan diri ya bro.
 
"Kadang kita harus menunggu orang lain mengambil tindakan, tapi kadang kita harus menjadi yang paling berani untuk mengambil langkah terlebih dahulu." 😬🕵️‍♀️
 
kembali
Top