Polda Metro Jaya meminta publik untuk memberi ruang kepada penyidik dalam menelaah alat bukti terkait laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pengolahan terlebih dahulu terhadap barang bukti yang diberikan.
"Kalau kesimpulan tadi beberapa ahli menyatakan, beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. "Itu ya. Termasuk dokumen, screenshot percakapan maupun foto."
Budi juga menekankan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak antikritik dan mengekang kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, setiap laporan yang masuk tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dikaji secara objektif.
"Artinya kita harus bisa menelaah kritik penyampaian di area publik ini, apakah ini sifatnya joke? Apakah ini memang masuk dalam pelanggaran dalam suatu unsur pidana?" tanya Budi. "Beri ruang bagi teman-teman penyidik yang nanti akan profesional, proporsional, dan transparan."
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa penyimpanan konten Mens Rea yang kini diunggah di platform Netflix dipotong tanpa izin pemilik hak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Upaya menyalin konten ke penyimpanan tertentu tanpa izin berpotensi melanggar hukum.
"Jika tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pencurian," ujar Fickar saat dihubungi Tirto. "Ya diproses tetap harus dihentikan dengan SP3."
Namun, Abdul Fickar juga menekankan bahwa laporan polisi tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, pengambilan barang bukti ilegal hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kalau kesimpulan tadi beberapa ahli menyatakan, beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. "Itu ya. Termasuk dokumen, screenshot percakapan maupun foto."
Budi juga menekankan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak antikritik dan mengekang kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, setiap laporan yang masuk tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dikaji secara objektif.
"Artinya kita harus bisa menelaah kritik penyampaian di area publik ini, apakah ini sifatnya joke? Apakah ini memang masuk dalam pelanggaran dalam suatu unsur pidana?" tanya Budi. "Beri ruang bagi teman-teman penyidik yang nanti akan profesional, proporsional, dan transparan."
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa penyimpanan konten Mens Rea yang kini diunggah di platform Netflix dipotong tanpa izin pemilik hak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Upaya menyalin konten ke penyimpanan tertentu tanpa izin berpotensi melanggar hukum.
"Jika tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pencurian," ujar Fickar saat dihubungi Tirto. "Ya diproses tetap harus dihentikan dengan SP3."
Namun, Abdul Fickar juga menekankan bahwa laporan polisi tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, pengambilan barang bukti ilegal hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum.