Pinjaman Daring Pinjol Menembus Rp 90 Triliun, Warga RI Masih Menghadapi Keterbatasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melaporkan bahwa pinjaman daring atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini meningkat 22,16% secara tahunan (yoy), yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja multifinance dan perbankan.
Piutang multifinance naik lambat menjadi 1,07% yoy, sedangkan kredit konsumsi perbankan tumbuh 7,42% yoy. Namun, pinjaman daring tetap menjadi pilihan yang populer di kalangan masyarakat, terutama karena tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan multifinance dan perbankan.
Pertumbuhan pinjaman daring didukung oleh kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90), yaitu sebesar 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.
OJK telah meminta pinjaman dalam jaringan (pinjol) atau penyelenggara pindar untuk memperketat syarat penyaluran kredit, serta menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melaporkan bahwa pinjaman daring atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini meningkat 22,16% secara tahunan (yoy), yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja multifinance dan perbankan.
Piutang multifinance naik lambat menjadi 1,07% yoy, sedangkan kredit konsumsi perbankan tumbuh 7,42% yoy. Namun, pinjaman daring tetap menjadi pilihan yang populer di kalangan masyarakat, terutama karena tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan multifinance dan perbankan.
Pertumbuhan pinjaman daring didukung oleh kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90), yaitu sebesar 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.
OJK telah meminta pinjaman dalam jaringan (pinjol) atau penyelenggara pindar untuk memperketat syarat penyaluran kredit, serta menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.