Gagalnya Sistem Pemindahan Pendapatan (PIP) Kedua: Menteri Keuangan Tegaskan Kembali Keterbatasan Sumber Daya PBB
Kementerian Keuangaan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengumumkan kembali kegagalan sistem pemindahan pendapatan kedua (PIP 2) yang digunakan sebagai alternatif sistem Pemindahan Pendapatan Bulanan (PIP) untuk pengelolaan pajak. Menurut informasi resmi, PIP 2 akan dihapus dari Daftar Sistem Pajak Netral (PSN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini digunakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kegagalan sistem PIP pertama yang terjadi pada tahun 2023. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan perbaikan, Kemenkeu memutuskan untuk mencabutnya dari daftar PSN karena beberapa alasan.
"Karena masih banyak masalah teknis dan logistik yang dihadapi oleh PIP 2, kami memutuskan untuk menghapusnya dari daftar PSN", kata Menteri Keuangan (Mekan) Amin Tanjung dalam pernyataan tertuang. Menurut beliau, kegagalan sistem ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya PBB (Pajak Bulanan) yang digunakan sebagai modal untuk mengoperasikan sistem.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berjuang untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pengelolaan pajak di Indonesia. OJK akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan kestabilan sistem yang digunakan untuk mengelola pajak.
Kementerian Keuangaan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengumumkan kembali kegagalan sistem pemindahan pendapatan kedua (PIP 2) yang digunakan sebagai alternatif sistem Pemindahan Pendapatan Bulanan (PIP) untuk pengelolaan pajak. Menurut informasi resmi, PIP 2 akan dihapus dari Daftar Sistem Pajak Netral (PSN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini digunakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kegagalan sistem PIP pertama yang terjadi pada tahun 2023. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan perbaikan, Kemenkeu memutuskan untuk mencabutnya dari daftar PSN karena beberapa alasan.
"Karena masih banyak masalah teknis dan logistik yang dihadapi oleh PIP 2, kami memutuskan untuk menghapusnya dari daftar PSN", kata Menteri Keuangan (Mekan) Amin Tanjung dalam pernyataan tertuang. Menurut beliau, kegagalan sistem ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya PBB (Pajak Bulanan) yang digunakan sebagai modal untuk mengoperasikan sistem.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berjuang untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pengelolaan pajak di Indonesia. OJK akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan kestabilan sistem yang digunakan untuk mengelola pajak.