Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kembali membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447/2026. Kesempatan ini ditujukan bagi mereka yang siap mengemban amanah pelayanan jamaah haji. Dua formasi utama yang dibuka adalah PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, yaitu bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Pendaftaran dibuka selama satu pekan mulai 22 hingga 28 November 2025 hanya dapat dilakukan melalui situs resmi kementerian. Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.
Meski pemerintah belum merilis angka resmi untuk tahun 2026, gambaran besarnya dapat dilihat dari data gaji tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, petugas haji menerima kisaran gaji pokok sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, sedangkan pada penyelenggaraan 2025, gaji pokok berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, petugas juga memperoleh berbagai tunjangan yang meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama masa tugas di Arab Saudi. Jika seluruh tunjangan tersebut digabungkan, total pendapatan petugas haji pada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp70 juta hingga Rp75 juta untuk masa tugas sekitar satu bulan.
Dengan mempertimbangkan pola kenaikan tahunan serta penyesuaian biaya operasional penyelenggaraan haji, kisaran gaji petugas haji 2026 diperkirakan juga akan mengalami kenaikan. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas haji 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah pejabat negara, aparat sipil negara (ASN), non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; serta tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2022.
Pendaftaran dibuka selama satu pekan mulai 22 hingga 28 November 2025 hanya dapat dilakukan melalui situs resmi kementerian. Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.
Meski pemerintah belum merilis angka resmi untuk tahun 2026, gambaran besarnya dapat dilihat dari data gaji tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, petugas haji menerima kisaran gaji pokok sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, sedangkan pada penyelenggaraan 2025, gaji pokok berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, petugas juga memperoleh berbagai tunjangan yang meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama masa tugas di Arab Saudi. Jika seluruh tunjangan tersebut digabungkan, total pendapatan petugas haji pada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp70 juta hingga Rp75 juta untuk masa tugas sekitar satu bulan.
Dengan mempertimbangkan pola kenaikan tahunan serta penyesuaian biaya operasional penyelenggaraan haji, kisaran gaji petugas haji 2026 diperkirakan juga akan mengalami kenaikan. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas haji 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah pejabat negara, aparat sipil negara (ASN), non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; serta tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2022.