Kendari, Sulawesi Tenggara - Sebuah peristiwa menarik terjadi di tengah kota Kendari, ibu kota provinsi Sulawesi Tenggara, yang melibatkan seorang perwira polisi dari Polda Sultra. Menurut sumber yang dikutip, perwira tersebut diduga telah melakukan tindakan penjarahan dan pelecehan terhadap korban.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam (Pusat Penegak Hukum) Kendari, menyebutkan bahwa korban adalah seorang warga lokal yang berusia 35 tahun. Menurut korban, ia didakwa dengan membuang sampah di tempat umum tanpa izin, dan kemudian diperkosa oleh seorang pria bersenjata.
Saat ini, perwira polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, masih dalam penahanan. Polda Sultra telah mengaktifkan prosedur internal untuk menyelidiki kejadian tersebut. "Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut, dan akan menyelesaikannya sesuai dengan prosedur yang berlaku", kata seorang pejabat Polda Sultra yang tidak ingin diidentifikasi.
Pemeriksaan Propam Kendari juga menemukan bahwa perwira polisi tersebut memiliki riwayat penalti, dan telah diperintahkan untuk tidak mengendarai kendaraan. "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kejadian tersebut", ujar pejabat Propam Kendari.
Kejadian ini menyebabkan banyak masyarakat untuk merasa kecewa dan kehilangan keyakinan pada lembaga pemerintahan. "Saya sangat kecewa dengan apa yang terjadi, karena saya percaya bahwa polisi harus menjadi contoh bagi masyarakat", kata seorang warga yang tidak ingin diidentifikasi.
Kendari, ini adalah beberapa informasi terkait dengan kejadian tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam (Pusat Penegak Hukum) Kendari, menyebutkan bahwa korban adalah seorang warga lokal yang berusia 35 tahun. Menurut korban, ia didakwa dengan membuang sampah di tempat umum tanpa izin, dan kemudian diperkosa oleh seorang pria bersenjata.
Saat ini, perwira polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, masih dalam penahanan. Polda Sultra telah mengaktifkan prosedur internal untuk menyelidiki kejadian tersebut. "Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut, dan akan menyelesaikannya sesuai dengan prosedur yang berlaku", kata seorang pejabat Polda Sultra yang tidak ingin diidentifikasi.
Pemeriksaan Propam Kendari juga menemukan bahwa perwira polisi tersebut memiliki riwayat penalti, dan telah diperintahkan untuk tidak mengendarai kendaraan. "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kejadian tersebut", ujar pejabat Propam Kendari.
Kejadian ini menyebabkan banyak masyarakat untuk merasa kecewa dan kehilangan keyakinan pada lembaga pemerintahan. "Saya sangat kecewa dengan apa yang terjadi, karena saya percaya bahwa polisi harus menjadi contoh bagi masyarakat", kata seorang warga yang tidak ingin diidentifikasi.
Kendari, ini adalah beberapa informasi terkait dengan kejadian tersebut.