Pelibatan Polri dalam menangani terorisme, masih banyak yang menjadi pertanyaan. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia, mengatakan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam proses harmonisasi dan belum tentu.
"Kami menunggu proses harmonisasi ini, karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga kemudian maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata Sigit di kompleks parlemen, Jakarta.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti bahwa draf Perpres ini bermasalah secara formil dan materiil. Menurut mereka, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.
Mensegen Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa draf Perpres ini belum fiks dan belum diKonfirmasi apakah benar atau tidak.
"Kami menunggu proses harmonisasi ini, karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga kemudian maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata Sigit di kompleks parlemen, Jakarta.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti bahwa draf Perpres ini bermasalah secara formil dan materiil. Menurut mereka, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.
Mensegen Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa draf Perpres ini belum fiks dan belum diKonfirmasi apakah benar atau tidak.