Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme, Kapolri Bicara soal Batasan

Pelibatan Polri dalam menangani terorisme, masih banyak yang menjadi pertanyaan. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia, mengatakan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam proses harmonisasi dan belum tentu.

"Kami menunggu proses harmonisasi ini, karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga kemudian maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata Sigit di kompleks parlemen, Jakarta.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti bahwa draf Perpres ini bermasalah secara formil dan materiil. Menurut mereka, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.

Mensegen Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa draf Perpres ini belum fiks dan belum diKonfirmasi apakah benar atau tidak.
 
aku rasa permasalahan ini seharusnya dapat dibicarakan dengan lebih santai ya... pengaturan tentang pelibatan Polri dalam penanggulangan terorisme memang perlu dicakup dalam peraturan yang sudah ada, tapi juga harus diingat bahwa ada batasan-batasan tertentu yang harus dihormati. mungkin bisa membuat peraturan yang lebih fleksibel, sehingga bisa menangani situasi yang tidak terduga. tapi juga harus ada sasaran yang jelas dan pastikan agar semua pihak dapat bekerja sama dengan baik 🤝.
 
ini gue pikir perlu kita refleksikan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia... TNI punya tanggung jawab besar dalam menangani terorisme, tapi perlu jelas dan spesifik sih... kalau pasal 43I UU No. 5/2018 ini bermasalah karena bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000... apa yang dibutuhkan gue adalah transparansi dan akuntabilitas dari TNI dalam penanggulangan terorisme... siapa tahu draf Perpres ini bisa jadi ada kesempatan untuk perubahan...
 
Gue pikir gini, kalau kita nggak sengaja jadi terorisme, TNI udah tahu siapa dia, tapi siapa aja yang akan menangani? Kemudian ada yang bilang pasal 43I UU No. 5/2018 bermasalah, tapi gue rasa gak perlu kayak gitu... Tapi, salah satu koalisi itu bilang pasal 4 TAP MPR No. VII/2000 sama Pasal 43I UU No. 5/2018 nggabuh, kayaknya perlu ada klarifikasi sih.
 
Aku pikir kalau mereka mau makin fiks dan jelas kan lebih baik aja, apa sih yang salah dengan pasal 43I UU No. 5/2018? Apa benar-benar ada masalahnya kan? Aku rasa koalisi Masyarakat Sipil yang menyorot masalah ini mungkin sudah terlalu formal dan tidak mau mendengarkan pendapat orang lain. Tapi aku pikir, kita harus bisa saling mengerti dan berdiskusi, bukan hanya memanggil siapa-siapa sebagai keliru atau inkonstitusional... :S
 
ini kalau nggak salah aja pelibatan polri dalam menangani terorisme jadi sumber masalah. tapi apa sih yang harus dilakukan? semuanya jadi komplikasi. saya pikir perlu ada peraturan yang jelas, tapi sekarang ini hampir semua jadi diskusi yang berkelanjutan 🤯. saya ragu-ragu aja kalau pemerintah benar-benar tidak siap untuk menghadapi terorisme. apalagi kalau ada kontak antara polri dan rakyat yang salah, pasti akan menjadi masalah besar 😬.
 
Gue pikir draf perpres ini masih jauh dari sempurna. Kalau gak ada batasan yang jaga kebebasan sipil, nanti apa? TNI harus bisa berjalan sendiri dalam penanggulangan terorisme? Gue khawatir kalau pasal 43I UU No. 5/2018 ini akan mengancam kebebasan kita untuk berprotes. Mensegen Hadi bilang belum fiks, tapi gue pikir apa punya bukti yang cukup sih? 🤔👮
 
Hmmmm, apa sih yang ada di balik draf peraturan ini? Kenapa harus jadi seperti itu? Sepertinya ada sesuatu yang salah, tapi aku nggak bisa tahu pasti apa. Mungkin ada beberapa orang yang tertipu, kan? Koalisi Masyarakat Sipil memang bilang bahwa ada kesalahpahaman antara Pasal 43I dan Pasal 4 TAP MPR, tapi aku masih ragu-ragu. Aku pikir ada beberapa pihak yang ingin mencoba memberikan peraturan baru ini tanpa harus melihat kebenaran dari sejarah lama. Yang jadi bukti sih, gini koalisi bilang bahwa draf Perpres ini belum fiks dan belum diKonfirmasi apakah benar atau tidak. Aku pikir ini seperti sesuatu yang jangan dipikirkan terlalu serius, tapi aku nggak bisa tahan untuk mengetiknya.
 
ini draf perpres tentang pelibatan tni dalam penanggulangan terorisme masih banyak yang menjadi pertanyaan kan? apa sebenarnya maksud dari pasal 43i uu no 5/2018 itu? seharusnya gak ada konflik dengan pasal 4 tap mpr no vii/2000, apa yang salah dengannya? kalau mau jujur, kalau pasal ini bermasalah dan inkonstitusional, maksudnya apa? kalau diharuskan untuk memilih antara keselamatan nasional dan hak-hak sipil, mana yang lebih penting? harusnya ada solusi yang adil dan jelas, tapi gampangnya draf perpres ini masih banyak yang tidak jelas. 😐🤔
 
Pernah nggak terbayangkan kalau nanti kita harus menangani terorisme dengan sendirian? 🤯 Semua yang ada sekarang, seperti Polri, pasti masih banyak pertanyaan, dan jangan lupa juga keamanan negara. Pasal 43I UU No. 5/2018 sih sudah ketinggalan, tapi apa-apa lagi yang ada di dalam itu? 🤔
 
Kalau memang ada peraturan baru tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, kalau gampang nih, apa yang salahnya sih? Saya hanya penasaran apa itu peraturan tersebut dan bagaimana caranya diterapkan. Kalau TNI udah berpikir matang tentang hal ini, toh sebaiknya konsultasi dengan masyarakat juga biar ada kejelasannya.
 
Pernah pikir nih kalau nanti TNI bisa langsung beroperasi seperti misil pertama tanpa harus punya sistem yang baik? Mereka bisa langsung melanggar hukum apa pun kalau itu mengancam keamanan negara, tapi bagaimana jika nanti ada yang salah? Siapa yang akan bertanggung jawab? Kalau Perpres belum jadi, berarti kita harus terus menunggu dan harap terus baik-baik saja... 🤔
 
Gue pikir kalau peraturan ini harus lebih jelas dulu, nggak bisa seperti itu aja, ya? Contohnya kayaknya ada jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang diatasi, dan apa yang harus dilakukan. Lalu kalau pas kalau terjadi kesalahan, kita bisa langsung mengejar dan tidak ngerasa bingung, kayak gue lagi membicarakan dengan adiknya tentang masalah di sekolah, kenapa gue nggak bisa menyelesaikan tugasnya, ya...
 
Gampang banget, peraturan yang bikin bingung ya? Kalau ada Pasal yang konflik dengan Pasal lain, apa artinya apa? Mereka bilang Perpres ini tidak fiks dan belum diKonfirmasi apakah benar atau tidak... Makanya gampang untuk membuat masalah, tapi sulit untuk menyelesaikannya. Pasti akan ada yang terluka, seperti TNI dan masyarakat, karena kita nggak tahu apa yang sebenarnya maksud dari peraturan ini 🤔👮
 
kalo ni pas buat TNI bisa langsung nanggulangi terorisme, aku rasa itu buleh, kalau mau bisa langsung lakukan pasti ada konsekuensi yang besar, misalnya kehilangan privasi orang-orang, atau bahkan kematian. seharusnya harus ada batasan-batasan dulu agar tidak salah tujuan.
 
ini nggak jelas banget sih 😕. pelibatan polri dalam menangani terorisme udah ada sejak lama, tapi kini ada kekhawatiran tentang draf perpres yang berisikan mengenai pelibatan tni dalam penanganan terorisme. apa tujuan dari peraturan ini? bagaimana caranya diharuskan tni untuk menangani terorisme? 🤔

mungkin ada yang salah dengan cara kerja polri, tapi apakah kita harus meniru contoh negara-negara lain yang juga memiliki masalah keamanan? tidak ada jawabannya, dan itu yg menjadi pertanyaan banyak orang 😒.
 
Aku rasa kalau ada draf peraturan yang keliru, kita jangan terburu-buru ngerasa keberatan. Misalnya seperti adegan di movie "The Bourne Supremacy", ada plot twist yang bisa bikin cerita gak stabil. Aku pikir penting buat koalisi masyarakat sipil dan pemerintah berdiskusi lebih lanjut.
 
Maaf gak jelas sih, apa yang bikin banyak kerumunan kalau ada Perpres tentang pelibatan Polri dalam penanggulangan terorisme? Gimana bisa jadi yang salah sama-sama harus diatasi. Saya pikir kalau kita harus fokus pada bagaimana cara efektif dan efisien dalam menangani terorisme, bukan membuat Peraturan yang bikin masalah. Kita harus mencari middle ground ya!
 
Kadang-kadang aku rasa TNI sama sekali tidak jelas tentang bagaimana caranya ngebakarnya terorisme itu. Mereka mengatakan ada proses harmonisasi, tapi aku masih ragu-ragu kalau apa yang mereka maksud itu. Siapa yang bilang bahwa pasal yang terkait dengan pelibatan TNI itu diatur secara konstitusional? Tadi aku lihat keberatan dari koalisi masyarakat sipil, dan aku pikir mungkin ada alasan buatnya. Mensegen Prasetyo Hadi bilang draf perpres ini belum fiks, tapi aku masih tidak yakin. Aku rasa TNI harus lebih jelas tentang bagaimana caranya ngerakkan operasi penanggulangan terorisme itu. Kita butuh ketepatan dan transparansi, buat semua pihak tahu apa yang terjadi. 🤔
 
Gue rasa si pasal tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu, jadi susah banget. Ada yang mendukung, ada yang menentang. Gue pikir kalo kita harus harmonisasi dulu, tapi juga gue khawatir kalau kita tidak perhatikan sebenarnya apa yang ada di dalam pasal itu 🤔. Mensegen juga bilang kalau draft Perpres belum fiks, jadi kita harus berhati-hati 😊. Saya rasa kalo kita ingin benar-benar aman dan jujur, kita harus membaca dan memahami apa yang ada di dalam pasal itu sebelum kita mengambil keputusan 📚.
 
kembali
Top