Pemerintah Indonesia kembali membangun badan usaha baru untuk mengelola sumber daya alam, kali ini dalam bentuk PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas. Badan usaha yang didirikan oleh Perhimpunan Pengusaha Khusus Republik Indonesia (Perhapi), yaitu Danantara, resmi memperesmikannya pada 27 November 2025, luar dari pemerintah.
Perminas akan mengelola aset-aset yang dirampas negara, termasuk tambang emas Martabe di Sumatra. Pengelolaan ini ditujukan untuk mengelola mineral strategis seperti logam tanah jarang. Namun, desain pengelolaan Perminas masih belum sepenuhnya matang dan tidak ada informasi yang jelas tentang aset mana saja yang akan dikelolanya.
Pengalihan pengelolaan dari swasta ke pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Namun, sekretaris jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengingatkan bahwa langkah ini rawan gugatan hukum karena berisiko tinggi digugat di kemudian hari.
Selain itu, penugasan Perminas untuk mengambil alih tambang-tambang yang sebelumnya dikelola swasta, seperti emas Martabe, berpotensi membuat perannya menjadi kurang optimal. Tumpang tindih lini bisnis dengan MIND ID dan BUMN lain juga masih diatasi.
Meski demikian, ketua Perhapi Sudirman Widhy dapat memahami langkah pemerintah. Namun, ia menyarankan Danantara untuk melakukan eksplorasi dan pengumpulan data mengenai sumber daya dan cadangan pada aset-aset yang akan mereka kelola dari Satgas PKH.
Perminas akan mengelola aset-aset yang dirampas negara, termasuk tambang emas Martabe di Sumatra. Pengelolaan ini ditujukan untuk mengelola mineral strategis seperti logam tanah jarang. Namun, desain pengelolaan Perminas masih belum sepenuhnya matang dan tidak ada informasi yang jelas tentang aset mana saja yang akan dikelolanya.
Pengalihan pengelolaan dari swasta ke pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Namun, sekretaris jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengingatkan bahwa langkah ini rawan gugatan hukum karena berisiko tinggi digugat di kemudian hari.
Selain itu, penugasan Perminas untuk mengambil alih tambang-tambang yang sebelumnya dikelola swasta, seperti emas Martabe, berpotensi membuat perannya menjadi kurang optimal. Tumpang tindih lini bisnis dengan MIND ID dan BUMN lain juga masih diatasi.
Meski demikian, ketua Perhapi Sudirman Widhy dapat memahami langkah pemerintah. Namun, ia menyarankan Danantara untuk melakukan eksplorasi dan pengumpulan data mengenai sumber daya dan cadangan pada aset-aset yang akan mereka kelola dari Satgas PKH.